Metroterkini.com - Banyak kalangan menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menegakkan perda seperti silet, tajam kebawah tumpul keatas, dimana kalau masyarakat kecil ditekan habis - habisan untuk sebuah IMB sementara bangunan RAPP diduga banyak tak memiliki IMB dibiarkan saja.
Atas pernyataan ini, Ketua DPRD siap berikan dukungan bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terkait banyaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan yang diduga tidak miliki izin, informasi beredar ditelinga kalangan dewan ini banyak bangunan perusahaan di Pelalawan yang tidak memiliki izin bangunan.
Dalam waktu dekat rencana anggota DPRD Pelalawan ini akan melakukan kroscek lapangan, dimana ada sejumlah bangunan didepan mata mereka tidak memiliki izin, perusahaan itu terbilang terbesar di Asia.
"Memang sudah banyak informasi yang masuk kepada saya. informasi tersebut adalah masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan diduga kuat tak mengantongi IMB," Jelasnya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut Nasarudin, persoalan perizinan adalah sesuatu yang mutlak dimiliki siap orang dan usaha, karena berdasarkan Perda Pelalawan untuk mendirikan bangunan perlu mereka melengkapi dokumen IMB.
"Urusan ini tidak bisa dihindari mereka, ketentuan ini berdasarkan Perda Kabupaten Pelalawan No. 04 Tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan," jelasnya.
Namun, sebelum masuk ranah Pansus kita memerlukan data-data yang akurat, dengan demikian kita perlu kroscek ke lapangan, ujar Nasarudin sembari menambahkan bukan bermaksud meragukan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Data awal memang telah disampaikan masyarakat, data-data tersebut perlu kita sinkronisasikan di lapangan, sebagai bahan untuk melakukan kebijakan," paparnya.[bas]