Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis tetapkan pasangan Amril Mukminin-Muhammad (AM-Mantap) sebagai Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati periode 2015-2020.
Penetapan tersebut juga pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Nor Choris Putra (SNI) atas Pilkada Bengkalis 9 Desember 2015 lalu pada Selasa (26/1/16) kemarin.
Penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015 ini melalui rapat pleno KPU di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota dipimpin langsung Ketua KPU Defitri Akbar didampingi para anggota.
Tampak hadir langsung pasangan AM-Mantap, Kapolres Bengkalis Pj. Bupati Bengkalis diwakil Sekda Bengkalis Burhanuddin, AKBP A. Supriyadi, Kajari Bengkalis Rahman Dwi Putra, simpatisan AM-Mantap. Sementara itu dari Panwas dan dua pasangan lain, HR dan SNI tidak hadir.
"Setelah satu hari diputuskan oleh MK, KPU melakukan rapat pleno," ujar Ketua KPU Defitri. [**]