LSM LCKI Pelalawan Akan Gugat Cirus Sinaga

Ahad, 03 Januari 2016 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Ketua LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Pelalawan, Apul Sihombing rencana akan menuntut secara perdata, mantan terpidana korupsi yang terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Hal ini dikatakan Apul terkait penguasaan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 700 hektar yang dibeli dari bathin Hitam Arifin di Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, tiga bulan lalu.

"Kalau pak Cirus masih membandel dan terus menggarap lahan TNTN tersebut sepulang saya dari Medan akan menggugat Cirus ke PN Pelalwan, karena menguasai lahan dalam TNTN, nanti akan kita ukur duhulu setelah itu baru kita daftarkan Perdatanya," jelasnya Minggu (3/1/16).

Dikatakan Apul, Cirus telah menggarap lahan yang dilindungi untuk perkembanganbiakan gajah dan jenis binatang dilindungi lainya. Dia telah melanggar UU Konservasi dan Sumber Daya Alam, UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan dan penindakan kawasan hutan.

"Pak mantan Jaksa ini melanggar UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan dan penindakan kawasan hutan," jelasnya.

Apul memperingatkan Cirus agar meminta kembali uangnya pada bathin Arifin ini agar jangan terlalu jauh menggarap hutan yang dilindungi ini, kalau tidak dia bukan mengancam akan meneruskan tututan perdata ini agar lahan tersebut dikembalikan ke habitatnya.

Berdasarkan pengakuan bathin Hitam Arifin, Cirus telah membeli lahan di TNTN seluas 700 hektar dengan harga lebih kurang 8 milyar rupiah, selain Cirus juga masih banyak yang lainnya ikut rombongan ini membeli lahan yang berdekatan dengan mantan terpidana yang dihukum 5 tahun ini.

"Luasnya sekitar 2000 hektar yang keseluruhan telah terjual oleh saya dan anak serta menantu saya," jelas Bathin Arifin.

Mengenai surat-suratnya dijelaskan Arifin, semuanya akan siap pada tanggal 20 Januari 2016 ini, dan kalau Cirus akan mengalihkan atas nama ponakannya maka Cirus akan dikenakan biaya tambahan.

"Saya berani mengasi surat hanya dari bathin saja, kalau terus kedesa siratnya maka akan dikenakan biaya lain apalagi pak Cirus Pindah namakan ke poakannya itu hitungannya pasti beda," tukasnya.

Sementara itu beberpa kali di konfirmasi pada pihak terkait seperti Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, hingga berita ini diturunkan belum ada tidakan, padahal Cirus saat ini masih sedang melakukan landclearing dan tapal batas dilokasi TNTN itu.

Ketika dikonfirmasi Cirus Sinaga memilih bungkam.[bas]

Terkini