Metroterkini.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ditantang untuk menggelar sidang terbuka dalam kasus Novanto, karena kasusnya dinilai mengalami kemunduran dalam pengusutan.
"Tanggung jawab moral MKD untuk membuktikan bahwa diri mereka berintegritas dan bukan sekadar budak orang yang berkasus. Rapat dan sidang-sidang wajib dibuka ke publik tanpa perlu dibatasi medianya," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (1/12/15).
Rapat pleno MKD yang digelar tertutup pada Senin (31/11) kemarin penuh dinamika dan diwarnai aksi gebrak meja. Hal-hal tidak sesuai etika tersebut tentu harus dihindari.
"Jika rapat-rapat MKD dilakukan secara tertutup kemungkinan untuk terulangnya kekonyolan-kekonyolan seperti kemarin hampir pasti berulang," ujarnya.
Dalam rapat kemarin, hal-hal yang sudah selesai dibahas seperti masalah legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dan bukti rekaman dipermasalahkan lagi. Anggota dari Golkar yang baru masuk MKD diminta tidak lagi bermanuver.
"Masuknya orang-orang baru di MKD jangan menjadi alasan untuk menghambat proses yang efektif," ungkap Lucius.
Usulan rapat terbuka ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. Dia meminta rapat-rapat berikutnya digelar terbuka, supaya dinamika rapat diketahui publik, termasuk agar diketahui anggota-anggota yang berulah dalam rapat.
"Sebenarnya MKD harus bikin terobosan. Sudah rapat terbuka saja, biar teman-teman (wartawan) tahu isinya," ucap Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/15). [**dt]