Status Kendaraan Kredit Hilang di Parkiran, Dicover Asuransi?

Sabtu, 28 November 2015 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Berbagai cara dilakukan para pemilik kendaraan untuk menjaga kendaraannya agar tak digondol maling. Sejumlah perangkat pengaman pun dijejali, mulai dari kunci ganda hingga alarm.

Bahkan, mengasuransikan kendaraan merupakan salah satu pilihan yang tepat. Sebab, hal ini bisa mengurangi risiko kerugian akibat beberapa masalah, mulai dari kecelakaan parah, kebakaran, bahkan juga pencurian.

Namun, seiring tingginya penggunaan kendaraan bermotor, kasus pencurian lah yang menjadi modus yang sering terjadi di lapangan. Tak terkecuali di parkiran. Lantas, apakah kehilangan kendaraan di parkiran bisa di-cover asuransi“ Selama tidak ada indikasi penipuan atau hipnotis. Diparkir liar juga ditanggung asuransi,” kata Corporate Communication FIF, Arif Reza Fahlevi, seperti dilansir viva, Sabtu 28 November 2015.

Hanya saja, Reza menyatakan, ada baiknya para pengguna motor atau mobil, melakukan parkir di tempat resmi yang telah dikelola oleh perusahaan perparkiran.

Meskipun akan mendapatkan penggatian oleh pihak asuransi. Kehilangan kendaraan terutama di parkiran sangatlah merugikan. Sebab, konsumen harus kehilangan waktu untuk mengurus segala urusan. Terlebih, ganti rugi yang ditanggung asuransi tidak sama persis, karena adanya nilai penurunan usia kendaraan.

Biasanya, kendaraan kredit sudah masuk dalam asuransi. Sementara kendaraan yang membeli tunai alias cash, tidak dibekali asuransi. “Lebih baik cari parkir yang ada tiketnya, atau cari parkir yang terang dan ada penjaga atau sekuriti. Itu lebih aman karena mengurangi risiko (kehilangan),” katanya.

Menurut Reza, jika hal tersebut dialami oleh para konsumen, ada baiknya langsung melaporkan ke pihak perusahaan pembiayaan dan juga kepolisan. Ini tentu dilakukan untuk mengurus klaim asuransi yang diterima konsumen. [vva]

Terkini