Berikut Syarat SIU-P4 yang Wajib Dimiliki Broker Properti

Jumat, 27 November 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Broker properti tak hanya wajib memiliki sertifikat atau lisensi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti, tetapi juga diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

”Pengurusan SIU-P4 saat ini sudah mudah dan cepat setelah dikembalikan kewenangannya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu perusahaan broker properti harus segera mengurus SIU-P4 agar bisa beroperasi secara legal,” jelas Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono, saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AREBI 2015, dilansir rumah Kamis (26/11), di Tangerang, Banten.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4. SIU-P4 dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar ulang.

“Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan broker properti wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan  Kemendag, setiap satu tahun sekali,” tutur Hartono.

Untuk mendapatkan SIU-P4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit dua orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti yang telah memiliki sertifikat dari AREBI, dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari LSP Broker Properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

”Silahkan berkoordinasi dengan sekretariat DPP AREBI jika ingin mengurus SIU-P4,” imbau Hartono.[rmh]

Terkini