Metroterkini.com - Iklan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Amin-Agus Widodo di sebuah koran lokal Ponorogo dinilai melanggar aturan. Iklan yang diterbitkan di sebuah media cetak Mingguan lokal Ponorogo, edisi 267, tanggal 25 November-1 Desember 2015 tersebut bahkan bisa ‘mengancam’ keikutsertaan pasangan Amin-Agus Widodo di Pilbup mendatang.
Ketika dihubungi wartawan metroterkini.com, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Muh Ikhwanudin Alfianto mengaku belum menemukan iklan terbitan koran lokal Ponorogo tersebut. “Saya belum tau mas,” ungkap Muh Ikhwanudin Alfianto, Rabu (25/11).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis Ketua Panwaskab Ponorogo, Wasijan masih akan menindaklanjuti pemasangan iklan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Amin-Agus Widodo di sebuah koran mingguan lokal Ponorogo tersebut.
“Hingga saat ini masih dikaji, saya baru dapat korannya (yang memuat iklan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Amin-Agus Widodo),” ujar Wasijan.
Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye, di pasal 68 ayat 1 berbunyi, bahwa pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye pasangan calon dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang sudah diperbolehkan oleh KPU.
Selanjutnya, di pasal 3 juga disebutkan, bahwa Paslon atau tim kampanye, dilarang juga memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik (media televisi dan online serta radio) tanpa seizin KPU.
Sedangkan sanksi terhadap Paslon berdasarkan pada pasal 73 ayat 1 huruf a) dan b). Yakni a), jika ada pelanggaran seperti itu, Panwas memberikan peringatakn tertulis dan huruf b), Panwas memerintahkan penghentian penanyangan iklan kampanye di media massa tersebut. [nur]