Mulai 2016, Bayi dan Anak Bakal Miliki Kartu Identitas Anak

Jumat, 13 November 2015 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan kartu identitas anak (KIA). Kartu itu akan dimiliki bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu identitas itu digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.

"Masa anak usia SMP mau ke Puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orangtua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri," kata Zudan seusai agenda diskusi bersama wartawan terkait program KIA di Kantor Kemendagri, (10/11/15) kemarin, seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.

Sebut Zudan, KIA juga bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian.

Selain itu, kartu itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di puskesmas atau di rumah sakit.

Lanjutnya pada tahun 2016 akan ada 50 pemerintah kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA. Pemerintah pusat menargetkan, tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.

Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Adapun harga per lembar KIA sebesar Rp 1.400.

Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.

"Kalau pakai chip, mahal. Bertahap saja. Untuk sementara, KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik," ungkap Zudan. [**]

Terkini