Cara Mendapatkan Bantuan Uang Muka Rumah

Selasa, 10 November 2015 | 00:00:09 WIB

Metroterkini.com - Uang muka merupakan salah satu kendala masyarakat dalam memiliki hunian. Menyikapi hal tersebut, Kementeran Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan subsidi berupa bantuan uang muka (BUM).

Didi Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR menjelaskan, BUM adalah bantuan Pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk uang untuk pemenuhan uang muka kredit/ pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk rumah tapak.

“BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak,” jelas Didi dalam acara Diskusi Bersama Media dan Sosialisasi Efektivitas Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA) di Jakarta, dilansir Rumah Selasa (10/11).

Menurut Didi, penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi beberapa persyaratan:

1. Memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak.

2. Mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.

“BUM diberikan kepada penerima BUM sebesar Rp4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi,” tutur Didi yang mengatakan pencairan BUM dilakukan melalui bank penyalur BUM, seperti Bank BTN dan BNI Syariah.

Cara Pengajuan

Untuk mendapatkan BUM, jelas Didi, MBR bisa melakukan beberapa hal ini:
1. MBR mengajukan permohonan BUM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.

2. PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM.

3. Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.

4. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA.

5. Surat Keputusan penerima BUM merupakan dasar pemberian BUM.

6. Surat Keputusan, setidaknya memuat:
• identitas penerima BUM
• nilai uang BUM
• nomor rekening penerima

7. Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak

“Apabila penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Didi.[rmh]

Terkini