Metroterkini.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengontrol tayangan televisi Indonesia. Belum lama ini, konser Agnes Monica bertajuk “The Biggest Concert AgnezMo” yang disiarkan secara langsung oleh SCTV pada 15 Oktober 2015 mendapatkan perhatian khusus dari KPI. Sebab, tayangan konser tersebut dinilai memiliki potensi pelanggaran.
Dalam konsernya yang ditayangkan pada pukul 21.49 WIB, Agnes memboyong keponakannya yang baru saja merilis sebuah lagu berjudul “Vroom-Vroom”, Chloe Xaviera. Hal itu dinilai KPI tidak memperhatikan perlindungan anak, sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012.
"Program tersebut menayangkan acara live pada pukul 21.49 WIB yang melibatkan beberapa anak sebagai pengisi acara. Perlu kami sampaikan, Pasal 15 Ayat (4) SPS KPI Tahun 2012 mengatur bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat," tulis KPI dalam surat edarannya pada 30 Oktober 2015.
KPI pun memutuskan untuk memberikan surat peringatan kepada SCTV agar bisa menjadi pelajaran bagi stasiun televisi manapun sehingga tidak terulang kesalahan sejenis.
Sebelumnya, surat edaran ini juga pernah diberikan kepada NET. Pada Juni 2015, Agnes Monica dan Chloe Xavier sempat menjadi pengisi acara Indonesia Choice Award yang disiarkan langsung pada malam puncak perayaan hari ulang tahun NET. ke-2. Penampilan Chloe saat itu disiarkan pada pukul 23.15 WIB. [**mvl]