Disosnaker Kampar Imbau PT. JSSJ Tak Kosongkan Rumah Buruh

Selasa, 03 November 2015 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar mengimbau PT Johan Sentosa Sei Jernih (PT. JSSJ) agar tidak mengusir karyawan yang demo minggu lalu dari rumah yang ditempatinya saat ini.

Imbauan ini disampaikan setelah adanya pengaduan karyawan kepada Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kabupaten Kampar mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan yang telah melakukan intimidasi, diskriminatif dengan cara melakukan pengosongan rumah.

Tindakkan oknum Perusahaan ini  disampaikan koordinator buruh PT. JSSJ, Supriadi. Supriadi didampingi R Siahaan dan Ngadiono melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan ke Disosnaker Kampar, melalui surat.

Dalam surat itu, karyawan yang diwakili Supriadi menjelaskan tindakan perusahaan terhadap karyawan yang berunjukrasa menuntut hak normatif mereka minggu lalu.

Tindakan Perusahaan mulai terasa setelah adanya aksi mogok karyawan minggu lalu yang menuntut 37 item hak-hak normatif mereka yang diduga tidak dibayarkan perusahaan.

Namun, sampai saat ini tuntutan tersebut belum ada titik terang. Sebaliknya para karyawan yang ikut mogok dianggap pihak perushaan bolos kerja dan diduga diintimidasi agar keluar dari rumah milik perusahaan yang ditempati.

Padahal aksi mogok hak normatif ini sudah disampaikan ke Disosnaker. Dan pihak Disosnaker pada Rabu (21/10/2015) minggu lalu, di aula Kantor PT. JSSJ menyatakan, bahwa aksi para pekerja ini sah secara hukum dan tidak boleh dianggap sebagai bolos kerja.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Disosnaker Kampar dengan No 560/DSTK/-PHI/2015/2586  yang mengatakan sesuai Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (2) menjelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan intimidasi terhadap buruh/pekerja dalam bentuk apapun. Dan perusahaan tidak boleh melakukan pengosongan rumah sebelum adanya keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. [rdi]

Terkini