Metroterkini.com -Pemerintah sedang menggodok aturan ekspor-impor listrik tenaga surya (solar cell/PLTS) antara konsumen pemilik panel surya dan PT PLN. Salah satu yang diatur dalam rancangan aturan ini mekanisme ekspor impor listrik.
Nantinya, sistem ini akan memberikan keuntungan bagi para pemilik panel surya yang juga pelanggan PLN.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Maritje Hutapea menjelaskan mekanismenya adalah konsumen akan mendapat pasokan listrik dari sistem panel tenaga surya selama pemakaian di siang hari.
Apabila listrik yang terpakai dari panel tenaga surya lebih kecil dari kapasitas terpasang, maka selisihnya akan 'diekspor' ke PLN. Artinya pelanggan punya penghematan untuk tagihan listrik PLN setiap bulannya dari ekspor listrik.
"Siang hari itu pelanggan menggunakan langsung listrik dari PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), misalnya PLTS menghasilkan listrik 1000 Kwh. Tapi yang dipakai cuma 900 Kwh, maka yang 100 Kwh diekspor ke PLN," ujar Maritje dilansir DetikFinance, Senin (2/11/2015).
Sedangkan pada malam hari konsumen kembali memakai pasokan listrik dari PLN. Menurut Maritje, keuntungan yang diperoleh konsumen dalam mekanisme ekspor impor listrik ini adalah hanya membayar tagihan listrik berdasarkan selisih antara pemakaian pada malam hari saat menggunakan pasokan dari PLN dengan jumlah listrik yang diekspor.
"Nanti di akhir bulan akan dihitung berapa yang dikirim ke PLN dan berapa yang dipakai dari PLN, jadi mengurangi tagihan listrik," terang Maritje
Selain menguntungkan bagi konsumen, menurut Maritje, mekanisme ekspor impor ini juga menguntungkan bagi PLN dalam mengatasi masalah kekurangan listrik.
"Selama ini PLN yang membangkitkan listrik untuk konsumen, sekarang juga bisa konsumen yang membangkitkan listrik untuk PLN," kata Maritje.