Metroterkini.com - Panitia Khusus (Pansus) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis yang dibentuk DPRD Bengkalis terus menggali dugaan penyimpangan lelang proyek di ULP dengan menggelar hearing dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, Selasa (20/10/15) malam.
Dalam dengar pendapat itu, Ketua Pansus Syahrial dan anggota Tarmizi , Hendri, Nurazmi Hasyim, Zam Zami mendapat masukan tentang dugaan permainan kotor lelang proyek di ULP dari LSM BAK-LIPUN, LSM IACS dan LSM GNPK.
Dari pihak BAK-LIPUN hadiri Ketua Abdul Rahman S dengan juru bicaranya Sekretaris BAK-LIPUN, Wan Sabri. Wan Sabri menyampaikan berbagai temuan dugaan permainan kotor prosonil ULP, termasuk sejumlah perusahaan blacklist yang ditetapkan sebagai dimenangkan lelang.
Dalam hearing tersebut, Wan Sabri menyerahkan sejumlah data temuannya kepada Pansus untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Hambali dari LSM IACS dan Syafrinaldi dari LSM GNPK juga memaparkan permainan kotor di tubuh ULP. Syafrinaldi yang akrab dipanggil Onal menyebutkan semenjak berdiri ULP Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu, permainan kotor personil ULP terlah terjadi hingga saat ini (2015-red).
Untuk itu, Onal meminta Pansus mengusut tuntas semua dugaan permainan kotor dilembaga ad hoc tersebut.
Menanggapi paparan yang disampaikan sejumlah LSM ini, anggota Pansus, Tarmizi mengatakan, selain akan melakukan penyelidikan terhadap ULP dari sejak tahun 2012 sambil mengumpulkan data permaianan kotor ULP. Pihaknya juga akan mempertanyakan pihak Inspektorat, kenapa Ketua ULP dan Ketua Pokja sering tak masuk kantor.
"Kita akan tanyakan ke Inspektorat, apakah Inspektorat yang mengisi absensi orang orang ULP itu," kata Tarmizi.
Pada kesempatan itu, Syahrial juga mempertanyakan komitmen SKPD yang menerima mentah mentah perusahaan yang dimenangkan oleh ULP, tanpa ada koreksi untuk meneliti terlebih dahulu kiprah perusahaan bersangkutan. Apakah perusahaan yang dimenangkan itu masuk blacklist apa tidak.
"Karena kalau ada perusahaan yang dimenangkan ULP itu, perusahaan blacklist, ULP itu, ibarat memasang jaring laba laba pada SKPD. Artinya SKPD telah terjaring jebakan ULP, ketika perusahaan yang diblacklist mengerjakan proyek. Tidak ditolak SKPD, dan kita meminta kedepan, orang orang ULP jangan "lari lari" lagi, " terang Syahrial dalam tanggapannya.
Pria yang menjabat Ketua Komisi II ini juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar hearing dengan Asosiasi dan bahkan kontraktor yang dirugikan ULP, agar semaunya boroknya personil ULP terbongkar.
"Pansus ULP ini kita bentuk, sudah menjadi beban moral bagi kita dari DPRD, sebab itu dalam pelaksananya, kita harus dapat hasilnya untuk memperbaiki ULP lebih baik lagi. Bahkan jika perlu, personil ULP yang memang melanggar ada delik pidananya dalam pelaksanaan pelelangan, kita digiring ke penegak hukum untuk diproses," jelasnya. [rdi]