Metroterkini.com - Penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pukulan telak bagi partainya yang selama ini dikenal mengusung restorasi Indonesia.
Pengamat politik Universitas Gajah Mada (UGM) Arie Sujito mengatakan status tersangka Rio Capella dalam kasus dugaan korupsi sangat merugikan NasDem sebagai partai yang baru pertama kali ikut pemilu dan mengusung konsep restorasi Indonesia.
“Bener-benar menjadi pukulan, mencoreng nama NasDem yang baru akan tumbuh menjadi partai besar,” tutur Arie dilansir Cnn, Jumat (16/10/15).
Arie mengatakan selama ini NasDem begitu gencar mengusung jargon restorasi Indonesia, yang salah satu poin utamanya dalam konsep itu yakni anti korupsi.
Terkait masalah korupsi, dalam situs Partai NasDem disebutkan bahwa fakta sekarang mental pejabat negara telah rusak, rasa malu di kalangan pejabat publik telah hilang, terlihat dari banyaknya pejabat yang tidak malu melakukan korupsi.
Dalam restorasi Partai NasDem, dikatakan bahwa “Yang hilang disemai kembali. Rasa malu itu harus disemai kembali: Hukuman bagi para koruptor diperberat minimal 10 tahun penjara, tidak boleh ada remisi hukuman bagi koruptor, menjadikan sebuah pulau terluar sebagai penjara khusus bagi para koruptor.”
Dalam kalimat pembuka makna restorasi juga tertulis antara lain bahwa Restorasi Indonesia adalah gerakan memulihkan, mengembalikan, serta memajukan fungsi pemerintahan Indonesia kepada cita-cita Proklamasi 1945.
Restorasi Indonesia yang diusung dan akan terus dilakukan Partai NasDem mencakup empat kata kerja, sekaligus “kata kunci” perjuangan Partai NasDem, yaitu memperbaiki, mengembalikan, memulihkan, mencerahkan.
“Status tersangka Rio Capella seakan menjadi delegitimasi atas restorasi politik dan anti korupsi yang gencar disuarakan Partai NasDem selama ini,” ujar Arie.
Menurut Arie bahwa untuk memulihkan citra partai karena tercoreng kasus korupsi bukan perkara yang mudah. “NasDem harus tunjukan ke publik, siapapun yang terlibat harus dipecat tanpa perlu menunggu status terpidana atau terdakwa,” kata dia. “Kalau NasDem tidak tegas maka publik bisa tidak percaya pada partai.”
Arie mengatakan dengan adanya kasus sekjen tersebut maka Partai NasDem tidak perlu mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk dukungan kepada KPK.
Dia menambahkan NasDem juga harus melakukan evaluasi internal untuk membersihkan kader-kadernya dari praktik korupsi. “Kemungkinan adanya elite partai lainnya di NasDem yang terlibat kasus korupsi harus dibongkar sebagai bentuk pembuktian,” kata Arie.
KPK sebelumnya menetapkan Rio Capella sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Rio Capella diduga menerima hadiah dari istri Gatot, Evy Susanti. [Cnn]