Nasdem Minta Fraksinya Tidak Dianggap Anak Bawang

Kamis, 01 Oktober 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Anggota Fraksi Nasdem di DPR, Prananda Surya Paloh berharap fraksinya tidak dianggap sebagai anak kemarin sore oleh fraksi-faksi lainnya di parlemen.   

"Ya walaupun baru setahun kita gak mau lah dianggap anak baru kemarin. Walaupun yang lain sudah berpuluh tahun. Buktinya meski kita masih setahun, terbukti bisa memainkan peran cukup baik untuk bangsa dan negara," ujar Prananda disela-sela perayaan HUT ke-1 Fraksi Nasdem di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/15).

Prananda juga mengakui, kinerja DPR selama ini masih menjadi perhatian publik yang masih sering dipandang negatif. Namun demikian, Fraksinya menilai, tidak semua anggapan negatif terhadap DPR itu benar.

"Sampai kapanpun kinerja DPR akan menjadi sorotan publik, kami sadar. Jadi kami juga mengingatkan bahwa tidak semua yang dilakukan salah. Yang jelas kami di Fraksi Nasdem sudah berusaha maksimal untuk kepentingan rakyat," kata dia.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR ini juga menegaskan, fraksinya sedang fokus menggarap sejumlah rancangan undang-undang (RUU). "Kita fokus di RUU Kamnas dan RUU KUHP yang saat ini belum bisa dijadikan UU karena Badan Legislasi DPR masih agak lambat," ucap Prananda.

Selain itu, anak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini  juga menekankan kepada semua anggota Fraksi Nasdem tidak terkena kasus hukum termasuk kasus korupsi.

"Anggota (Fraksi Nasdem) jangan sampai terkena kasus. Kita semua wajib menjaga nama baik partai, jangan sampai kita disorot negatif," ujar pria kelahiran 1988 ini.

Namun saat ditanya perihak pemeriksaan Sekjen Nasdem, ‎Patrice Rio Capella yang juga anggota Komisi III DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Prananda enggan menanggapinya.

"Bukan dalam kapasitas saya untuk menjawab. Saya serahkan ke yang lebih pakar soal itu. Sebagai warga taat hukum, diperiksa ya silakan," tandas Prananda.

Patrice Rio Capella sempat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK, 23 September 2015. Rio diperiksa sekitar 4 jam sebagai saksi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. [**lp6]

Terkini