Dewan Kecewa Pekerjaan Roro Selari Belum Dilaksanakan

Kamis, 24 September 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Sampai saat ini Unit Layanan Pelelangan (ULP) Bengkalis belum menetapkan pemenang lelang pembangunan lanjutan dermaga roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kamis (24/9/2015).

Padahal pihak Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Bengkalis telah menyerahkan dokumen lelang ke ULP pada Juni lalu.

Ini terungkap saat Dishubkominfo hearing dengan Komisi II DPRD Bengkalis beberapa hari lalu.

Akibat terlembatnya ULP menetapkan pemenang lelang, pembangunan dermaga roro yang dimulai tahun 2014 lalu merupakan proyek reguler, itu terancam tak dapat difungsikan pada tahun 2016 nanti.

Ini dikemukakan anggota komisi II DPRD Bengkalis, Nurazmi Hasyim. Menurut Nurazmi Hasyim,  pekerjaan proyek lanjutan pembangunan dermaga roro Sungai Selari itu harus dituntaskan tahun 2015 ini.
Sehingga pada tahun 2016 sudah dapat dioperasikan.

“Saat hearing dengan Komisi II, pihak Dishubkominfo juga tidak tahu apa penyebab terlembat penetapan pemenangnya,” ungkap Nurazmi, Kamis siang.

Alasannya kata politisi Partai Demokrat tersebut, pihak Dishubkominfo sudah menyerahkan dokumen pelelangan kepada ULP pada bulan Juni lalu. Artinya sudah tiga bulan dokumen pekerjaan pembangunan lanjutan dermaga roro Sungai Selari itu mengendap di meja ULP tanpa ada kejelasan kapan akan dilaksanakan pelelangan, karena sisa tahun anggaran 2015 hanya tinggal lebih kurang 3 bulan lagi.

Nurazmi menambahkan, menurut keterangan pejabat Dishubkominfo dianggarkan Rp 11 milyar tahun ini untuk tahap finishing, berupa pemasangan ramdoor dan dermaga apung ke kapal.

Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dari ULP kapan proses pelelangan lanjutan pekerjaan tersebut selesai dilelangkan.

“Kondisi ini menambah catatan buruk kinerja ULP Bengkalis pada tahun 2015. Kita dari komisi II juga heran apa alasan ULP tidak kunjung menyelesaikan pelelangan dermaga roro Sungai Selari tersebut apa yang menjadi alasan mereka, karena komisi II sendiri sudah tiga kali memanggil ULP untuk hearing tapi mereka tak pernah mau datang,” sambung Nurazmi.

Diduga tidak selesai dilelangkannya proyek dermaga roro Sungai Selari itu karena ada kesalahan dalam prosedur tahun 2015 lalu, berupa pemberian addendum (penambahan waktu,red) 50 hari kepada rekanan oleh Dishubkominfo, kemudian rekanan PT.Nindya Karya menabrak batas waktu addendum itu sendiri, dimana rekanan bekerja sampai 5 bulan atau 150 hari. Sehingga penghitungan bobot pekerjaan menjadi rancu, karena ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Sementara itu pekerjaan lanjutan pembangunan dermaga roro Air Putih kecamatan Bengkalis berupa pematangan lahan dan lanjutan pekerjaan dermaga tahun ini selesai dilelangkan, dan segera dikerjakan rekanan.[rdi]

Terkini