Metroterkini.com - Ki Kusumo menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya, 16 Agustus lalu.
Pihak Polres Jakarta Utara berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus pengeroyokan yang menimpa Produser dan aktor film Ki Kusumo di Kelapa Gading 16 Agustus 2015.
Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial. “Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan, tim kami sudah di bentuk,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, di kantornya usai melakukan pemeriksaan, Selasa (1/9).
Susetio Cahyadi melanjutkan bahwa para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.
“Siapa pun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan secara bersama-sama apalagi delapan orang. Pasalnya 170 KUHP, akan kita dalami. Kegiatan-kegiatan seperti itu memang harus dihentikan,” tutupnya.