Metroterkini.com - Anggota DPRD Riau menolak KUA-PPAS RAPBD 2016 dan menyebutnya ilegal. Sebab SK TAPD tahun 2015 sedangkan yang akan dibahas adalah untuk anggaran 2016.
“Bagaimana tidak ilegal, SK TAPD yang menyusun dan membahas KUA itu ternyata hanya berlaku untuk APBD 2015, sementara kita mau membahas APBD 2016. Makanya disebut ilegal,” kata Muhammad Adil, Anggota Banggar DPRD Riau, Kamis (27/08).
Hal ini diketahuinya saat Banggar melaksanakan rapat dengan TAPD beberapa hari yang lalu. Waktu itu, ia menanyakan ke TAPD tentang masa berlaku SK-nya. TAPD menjawab bahwa SK-nya masih SK pembahasan APBD Riau tahun 2015.
“Ini gawat jika dilanjutkan, tidak benar ni, makanya kita tolak dan kita minta mereka memperbaiki SK-nya. Kalau soal KUA-nya. Kita minta yang menyusunnya ya TAPD yang mempunyai SK 2016. Jika tidak dilakukan, kita tolak terus pembahasan KUA-PPAS RAPBD Murni tahun 2016," ungkapnya. [**rtc]