Cabup-Cawabup PNS dan Anggota Dewan Segera Berhenti

Senin, 24 Agustus 2015 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir, Agus Salim.SP meminta kepada Calon Bupati atau Wakil Bupati yang berstatus pegawai Negeri Sipil dan anggota Dewan untuk mengurus Surat Pemberhentian.

Jika tidak mengurus, akan dicoret dari peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir. Waktu yang ditetapkan selama 60 hari, setelah penetapan pasangan calon.

Hal Itu dikatakan Agus Salim dihadapan Perwakilan Partai Politik pengusung yang hadir saat acara penetapan Cabup-Cawabup Rohil di media Centre KPUD Rohil.

" Paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon, jika tidak mengurus dan memberikan salinan surat pemberhentian kepada kami, akan kami coret dari pencalonan atau inalillahi wainalillahi rojiun," pungkas Agus Salim. [tris]

Terkini