Metroterkini.com - Salah satu anak perusahaan atau yang akrab dikatakan mitra PT. Riau Pilp and Paper yaitu PT. Perkasa Karya Sejati (PKS) terindikasi melakukan Ilegal Estate pada pengalihan hal atas areal pelepasan hutan dari PT. Langgam Inti Hibrida, yang saat ini dikuasai oleh PKS di desa Sering, Kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan, Riau.
"Areal hutan alam seluas 3000 hektar ini ditanami akasia, padahal sesuai surat keputusan Mentri Kehutanan no, 259/Kpts-II/1995 lahan ini diperuntukan sebagai lahan kebun sawit," jelas mantan Humas RAPP, H. Barus pada wartawan, Selasa (11/8/15) di Pangkalan Kerinci.
Disebut Barus pelecehan terhadap Menteri oleh anak perusahan RAPP ini sangat telak, karena belum mendapat izin sudah menanam Akasia dan satu kali sudah dipanen, walau saat ini PT. PKS takut menanami kembali namun barus meragukan pajak hasil akasia ini.
"Dilaporkan apa tidak, alahualam," tukasnya.
Ketika dikonfirmasi Direktur PT. Persada Karya Sejati, Said Eddy, SH, melalui telpon tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan. [basyar]