DPR: Polemik Calon Tunggal KPU Terlalu Toleran, Pilkada Wajib Ditunda

Senin, 10 Agustus 2015 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com - Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah menilai polemik calon tunggal dalam pilkada karena KPU tidak tegas. Bila perpanjangan waktu yang diberikan KPU tetap memunculkan lebih sepasang calon, pilkada di daerah itu wajib ditunda hingga 2017 hal ini dilansir dari laman viva.

"KPU banyak toleransi. Emang KPU terlalu baik. Kalau aturan sudah dibuat, ya, dipatuhi. Itulah pegangan kita bersama. Aturan ini kalau teralalu kendor, lembek, tidak selesai selesai negeri ini," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2015.

Dimyati berharap KPU bisa tegas menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal yang sudah ditetapkan PKPU harus dipatuhi semua pihak, termasuk partai politik. "Kalau memang tidak ada calon lain ya ditunda. Itu aturannya. Masa ada konsensus terus. Ada perubahan terus," katanya. 

Mengenai wacana mengenai solusi calon tunggal, menurutnya, itu sudah tidak perlu lagi. Soalnya sudah terlalu banyak solusi untuk ragam permasalahan pilkada itu. PKPU pun dirumuskan dan ditetapkan bersama DPR, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berarti telah disepakati semua unsur yang terkait.

Anggota Komisi I DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal PPP itu berpendapat, meski pilkada diundur, kondisi itu tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah. Mekanisme pelaksana tugas kepala daerah sudah diatur dengan jelas.

Dengan kondisi seperti sekarang, kata Dimyati, harus dijadikan pembelajaran bersama. Terutama pemerintah telah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Pilkada. "Jadi kalau ada aturan dibuat. Jangan sedikit-sedikit. Aturan harus menyeluruh,” katanya.[vva]

Terkini