Ada Enam Legislator di Riau Mundur Ikut Pilkada

Rabu, 29 Juli 2015 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyampaikan bahwa enam legislator provinsi setempat yang telah mendaftar ikut pemilihan kepala daerah akan mengajukan mundur setelah ditetapkan sebagai calon paling lambat 60 hari. 

"Kita Masih menunggu surat pemberhentian anggota DPRD sesuai dengan PKPU nomor 12 itu bahwa yang bersangkutan sudah harus menyerahkan surat pemberhentian tersebut 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon dan itu paling lambat," kata Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid dihubungi dari  Pekanbaru, Rabu (29/7/15).   

Enam legislator Riau bertarung di Pilkada diantaranya Ketua DPRD Riau, Suparman dan Anggota Syafaruddin Poti keduanya sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian Anggota Zukri Misran bakal calon Bupati Pelalawan. Mursini dan Indra Putra sebagai bakal calon Bupati Kuantan Singingi. Lalu terkahir Anggota Eko Suharjo maju untuk jadi calon Wakil Walikota Dumai. Keenam legislator tersebut sudah mendaftar di KPU kabupaten/kota setempat.

Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu bahwa anggota DPRD yang mencalonkan dan ikut serta dalam pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan legislatif. Kemudian partai-partai yang kadernya di DPRD dan maju pada pilkada harus mempersiapkan kadernya untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) mengisi kursi dewan yang ditinggalkan.

Sebagai langkah lanjut dari pelaksanaan PAW anggota DPRD nantinya, Abdul Hamid mengatakan KPU akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PAW. Nantinya setelah ada penetapan calon, surat pernyataan pemberhentian tersebut bisa diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan. 

"Sistemnya nanti parpol mengajukan pergantian yang mundur kepada DPRD. Kemudian DPRD provinsi akan mengirimkan ke KPU untuk PAW. Jadi pengajuan itu dari Partai ke DPRD kemudian DPRD ke KPU Riau," paparnya.    

Untuk saat ini, sebagai syarat pendaftaran sudah ada surat pernyataan dari masing-masing anggota DPRD. Surat itu menyatakan akan menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat enam puluh hari setelah ditetapkan sebagai calon. [***]

Terkini