Metroterkini.com - Kades Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. H. M. Yunus, meminta Pansus DPRD Riau mendalami soal izin penanaman hutan produksi yang tidak dilengkapi izin yang sah dari Menhut dan Dinas Kehutanan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. H. M. Yunus, dari 1200 hektar lahan akasia yang ada di wilayahnya adalah milik PT. Persada Karya Sejati (PKS).
"Sebelum Pansus akasia turun, akasia perusahaan diatas 5 tahun ini sudah dipanen, namun belakangan yang di Desa Sering ini tak kunjung dipanen karena selain izin, Surat Keterangan Asal Usul (SLAU) dan pindah tangan lahan dari PT. Langgam Inti Hibrido tidak jelas, juga pembelian lahan ini bermasalah dengan masyarakat," jelas Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. H. M. Yunus, Senin (6/7/15).
"Itu makanya dia tidak berani memanen, apalagi Pansus DPRD Riau sedang mendalami sejumlah kasus perizinan Riau," jelasnya.
Diceritakan Yunus, lahan seluas 3100 hektar ini adalah milik atas Hak Guna Usaha PT. Langgam Inti Hibrido, dipindah tangtankan pada PT. PKS dan selanjutnya ditanam akasia, selang beberpa tahun akasia ini dipanen dan ditanami lagi, setelah Pansus DPRD Riau mendalami sejumlah penyelewengan perizian hutan Riau, maka belakangan PT. PKS tidak berani lagi memanen akasia yang sudah besar ini.
"Selain itu kami juga keberatan karena seharusnya lahan ini dibuatkan suratnya atas nama masyarakat per 3 hektar guna mengelabui Mentri Kehutanan, sekarang tidak lagi," jelas H. Yunus.
Pembuatan surat per 2 hektar atas nama warga Sering ini telah beberapa kali diusulkan oleh pimpinan PT. PKS, namun Kades yang sudah beberap kali menjabat ini tidak memberikan hal ini beliau beralasan takut terseret oleh KPK.
Ketika dikonfirmasi pimpinan PT. PKS, Said, beliau menjawab "Nanti kita Jumpa". [basar]