Metroterkini.com - Kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu yang melibatkan dua oknum wartawan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, mulai disidangkan, Jumat (3/7) siang. Pada sidang pertama ini, Majelis Hakim mendengar keterangan saksi Bripda Wan Ilham dari Kepolisian, setelah diambil sumpahnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rustiono SH MH, hakim Anggota, Adika Budi P SH MBA MHum dan Selo Tantular SH didampingi Panitera M Yusuf, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby Prasetya Tindra Putra SH MH, menghadirkan Saksi atas kasus dua terdakwa, Defriyanto alias Dep bin Parman dan Branimun Juliance alias Bram.
Kepada Majelis Hakim dan dihadapan dua terdakwa, saksi Bripda Wan Ilham, menjelaskan bahwa saat ditangkap petugas kepolisian, kedua terdakwa tidak sedang mengonsumsi narkotika, namun petugas menemukan paket narkotika jenis Sabu bernilai sekitar 300 ribu rupiah di TKP.
"Saat ditangkap tidak sedang mengonsumsi. Barang bukti paket narkotika ditemukan setelah dibuang ke lantai, namun saat dilakukan tes urin keduanya positif," ujar Bripda Wan Ilham, penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Meranti.
Dijelaskannya juga, dua terdakwa ditangkap bersamaan di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Jempul Selatpanjang tanpa melakukan perlawanan. Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan.
Jaksa Penuntut Umum, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH, menjelaskan kedua mantan wartawan itu didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sidang berlangsung di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bengkalis di Jalan Yos Sudarso Selatpanjang. Majelis Hakim hanya mendengarkan keterangan dari satu orang saksi. Sidang itu kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada waktu berbeda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. [moc**]