Dituntut 9 Tahun, Terdakwa Narkotika Kabur saat Digiring ke Mobil Tahanan

Dituntut 9 Tahun, Terdakwa Narkotika Kabur saat Digiring ke Mobil Tahanan

Metroterkini.com - Berbagai upaya dilakukan terdakwa untuk mengindari mendekam di penjara.  Salah satunya melarikan diri. Hal ini dilakukan oleh terdakwa perkara narkotika Hendri Bin John Kenedi kelahiran 1998, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (5/11/2025) sore, menjelang Magrib.

Usai dituntut 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, S.H., dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, terdakwa terlihat gelisa.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Raharjo yang juga ketua majelis yang menyidangkan Hendri pun bertanya tentang kondisi terdakwa. Namun, terdakwa terlihat kurang merespon.

"Saat sidang dia terlihat gelisah. Saya sempat menanyakan kondisinya, tapi dia tak mendengar, bahkan tuntutan yang dibacakan JPU pun dia tak dengar dan tak tahu," kata Bayu Soho Raharjo kepada media ini, Kamis siang di pengadilan.

Menurut Bayu, setelah selesai sidang, ia pun keluar ruangan sidang dan berniat mau mengambil wudhu untuk sholat magrib. Sedangkan Hendri bersama puluhan terdakwa lainnya digari dan digiring ke mobil tahanan yang di perkir di halaman Pengadilan Negeri Bengkalis.

Entah bagaimana caranya, tiba-tiba Hendri bisa melepaskan borgol dan kabur. Kejadian itu, diketahui Bayu Soho Raharjo. Ia pun berteriak kepada petugas agar mengejar dan menangkap terdakwa.

Kejar-kejaran pun tak terelakkan sampai di depan sekolah TK Bhayangkari yang berjarak sekitar 300 meter dari pengadilan. Akhirnya, usaha terdakwa untuk mengindari penjara pun pupus,  ketika masyarakat sekitar ikut mengejar dan menangkap terdakwa.

"Kebetulan warga di depan TK ramai, akhirnya terdakwa tertangkap," kata Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut.

Lebih kanjut Bayu Soho Raharjo menjelaskan, saat pengejaran salah seorang petugas jaga tahanan dari kepolisian yang ikut mengejar handphonenya terjatuh dan hilang.

"Seorang petugas jaga dari kepolisian sampai hilang handphonenya. Handphonenya jatuh, kemudian dicari, tapi tak ditemukan," ujarnya.

Pengacara terdakwa Hendri alias Hen Bin Jhon Kenedi, Ega Suzana, S.H., dari LBH Keadilan Negeri Kunjungan Bengkalis, mengatakan Hendri ditangkap pada 11 Mei 2025, sebuah rumah pecel lele di Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis. Saat ditangkap kliennya tengah makan bersama istri dan anaknya yang masih balita.

Saat ditangkap, ungkap Ega, diamankan barang bukti sabu 10,54 gram. Selain sabu, turut dijadikan barang bukti berupa mobil Honda City Gen 4 warna abu-abu metalik BM 1295 BTD milik terdakwa.

Berdasarkan barang bukti, JPU menjerat terdakwa Hendri alias Hen Bin Jhon Kenedi dengan Pasal 114 ayat (2), dan dituntut 9 penjara. (Rudi)

Berita Lainnya

Index