Metroterkini.com - Tim satgas gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 27 kilogram Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine (sabu) di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Selain itu, turut diamankan 2 orang diduga pelaku.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Eka Galih melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariyadi Permana Hamdani, dalam siaran persnya kepada media, Selasa (22/7/2025) siang, mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada 14 Juli 2025 lalu.
Terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat kepada Bea Cukai pada Minggu pagi, 13 Juli 2025. Informan tersebut mengatakan akan masuk sabu dari Muar, Malaysia menggunakan jalur laut.
Lebih lanjut diperoleh informasi dari tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, pelaku akan menjemput barang terlarang tersebut menggunakan speedboat.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Bengkalis dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim membentuk tim gabungan dan menyusun strategi penangkapan.
Tim segera melakukan patroli baik di darat dan di laut sampai sekira hari Senin siang pukul 11.30, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi speedboat
mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran, namun speedboat tersebut terlebih dahulu mencapai Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan dan dikandaskan.
Tim Satgas Patroli Laut BC 10010 segera mengamankan speedboat target. Selain itu, Tim juga menemukan 3 buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu) di semak-semak tak jauh dari speedboat.
Tim Patroli Laut kemudian mengontak Tim Patroli Darat
untuk mencari diduga pelaku. Tim kemudian menangkap dua orang yang diduga pelaku.
Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis dan kemudian diserahterimakan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna penanganan lebih lanjut.
Kepala Bae Cukai Bengkalis kepada wartawan menegaskan, penindakan upaya penyelundupan sabu ini merupakan bentuk komitmen dan kerjasama antar unit yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, bea cukai berperan sebagai unit pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari aktivitas barang-barang ilegal ataupun berbagai tindakan
penyelundupan yang masuk/keluar dari/ke Indonesia. Bea Cukai senantiasa menjaga komitmen, meningkatkan kinerja dan bersinergi dalam upaya preventif untuk mencegah praktik ilegal yang dalam bentuk apapun.
Namun, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariyadi Permana Hamdani belum membaca konfirmasi melalui WhatsApp terkait nama dua tersangka dan pemilik speedboat yang turut dijadikan barang bukti. (Rudi)