Selundupkan 28 Ton Mangga Thailand, Nakhoda KM Zulfa 03 Terancam Penjara 10 Tahun

Selundupkan 28 Ton Mangga Thailand, Nakhoda KM Zulfa 03 Terancam Penjara 10 Tahun

Metroterkini.com - Nakhoda Kapal Motor Zulfa 03 berinisial Z terancam penjara 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 5 miliar, karena dengan sengaja menyelundupkan 28 ton mangga asal Thailand ke Indonesia.

Z berikut kapal dan 3 orang anak buah kapal (ABK) yang diterapkan sebagai saksi ditangkap pada Senin 15 April 2025 di pelabuhan rakyat Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

KM Zulfa 03 yang baru sandar di Pelabuhan Sungai Rawa ditangkap oleh Tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat DJBC, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru.

Saat diberi kesempatan untuk membuktikan legalitas muatan kapal 1.400 keranjang atau 28 ton mangga asal Thailand senilai Rp521 juta lebih, Z tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Bae Cukai Bengkalis Agoes Widodo saat memusnahkan 28 ton mangga asal Thailand yang dibawa KM Zulfa 03 di di Sungai Pakning, Kamis (24/4/2025). Ikut dalam pemusnahan mangga ilegal tersebut Danposal Bengkalis, KSOP Sungai Pakning, Kanwil Bea Cukai Riau, Karantina Bengkalis, Bea Cukai Siak, dan Danramil Bukit Batu.

Menurut Agoes Widodo, penindakan dilaksanakan atas adanya Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan ada sebuah kapal motor mengangkut buah mangga asal Thailand dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa dokumen impor barang yang diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau segera melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut Bea Cukai dan ada juga patroli darat.

Tim kemudian melakukan pengawasan pengintaian di sekitar area pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.

Salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal dengan ciri-ciri yang diinformasikan tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Kapal tersebut adalah KM Zulfa 03.

Kapal berikut Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) pun diamankan. Pada saat pemeriksaan, ditemukan 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total 28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp521.074.400,00.

Dalam perkara ini, selain kapal dan muatannya (1.400 keranjang atau 28 ton) dijadikan barang bukti, pihak Bea Cukai juga menetapkan Z selaku nakhoda sebagai tersangka, sedangkan 3 orang ABK masing-masing berinisial A, H, dan HW sebagai saksi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, alat angkut (KM Zulfa 03) berikut muatannya disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, Bengkalis.

Agoes Widodo menegaskan, dalam perkara ini negara dirugikan dalam sektor pajak barang impor sebesar Rp 151 juta lebih.

"Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkapnya. [rudi]

Berita Lainnya

Index