Metroterkini.com - Skandal transaksi gelap yang melibatkan sipir Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, baru-baru ini mengejutkan publik. Fakta-fakta yang tersingkap dalam kasus ini membuka berbagai pertanyaan dan kontroversi, dari kalangan masyarakat.
Berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, skandal ini mulai terkuak secara perlahan, mengungkap transaksi mencurigakan bernilai fantastis, yaitu mencapai Rp1,1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, AKP Julius Silaen, di rumah seorang sipir Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, pada Minggu (25/8) lalu menjadi titik awal kasus ini terungkap.
Dari penggerebekan tersebut, tim menemukan uang tunai sebesar Rp308 juta, beserta satu buku rekening. Jumlah uang yang sangat besar ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik transaksi ilegal yang beroperasi dari balik jeruji lapas kelas IIB Pasir Pengaraian.
Tim media yang melakukan investigasi lebih lanjut mendatangi sejumlah narasumber untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus ini. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menambah kompleksitas kasus ini.
Salah satu narasumber penting yang berhasil diwawancarai adalah seorang warga berinisial "AB", yang tinggal di RT. 01 RW. 09 Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
"AB" yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh kasar mengaku terkejut ketika mendengar rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp1,1 miliar. Bahkan, ia mengklaim tidak pernah mengetahui keberadaan uang tersebut, karena rekeningnya hilang pada tahun 2018 saat ia bekerja di Medan.
"Saya tidak pernah menyerahkan rekening saya kepada siapapun, tapi kok masih bisa aktif apalagi saldonya sampai Rp1,1 miliar," ucapnya dengan wajah bingung, Kamis (19/9/2024).
Dugaan rekening "AB" digunakan dalam transaksi mencurigakan semakin menguat setelah tim cyber Polda Kepri mendatangi rumahnya tengah malam sebelum melakukan penggerebekan di rumah sipir Lapas inisial "A".
Namun, setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, "AB" dibebaskan karena dinyatakan tidak terlibat langsung dalam skandal tersebut.
Lebih lanjut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri juga memeriksa beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam skandal ini. Di antaranya, dua perempuan warga Ujung Batu yang berperan sebagai kurir uang untuk mengantar dan menjemput uang ke dalam lapas, seorang laki-laki yang juga warga Ujung Batu, serta seorang pegawai kantin Lapas yang juga bertugas sebagai kurir keuangan.
Peran ke empat orang yang sempat diamankan pihak penyidik diduga vital dalam menghubungkan narapidana dengan transaksi keuangan gelap yang terjadi di luar tembok penjara.
Anehnya, para kurir ini bisa keluar masuk Lapas secara bebas. Hal ini menambah kompleksitas kasus ini, memicu spekulasi adanya dugaan keterlibatan petugas Lapas.
AKP Julius Silaen, yang memimpin operasi penggerebekan saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini. Upaya media untuk menghubungi AKP Julius melalui telepon dan WhatsApp pribadinya tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Ketidakjelasan informasi dan lambannya respons dari pihak kepolisian semakin memperkeruh situasi, dengan publik yang mulai meragukan integritas penanganan kasus ini.
Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu spekulasi ada upaya para pihak tertentu yang berkepentingan untuk menutup-nutupi skandal ini.
Skandal transaksi gelap di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian ini menjadi cerminan nyata dari kompleksitas sistem hukum dan pengelolaan lapas kelas IIB Pasir Pengaraian.
Kasus ini tidak hanya menyangkut transaksi mencurigakan dengan jumlah uang fantastis, tetapi juga menyingkap jaringan kejahatan yang melibatkan warga binaan dan petugas Lapas.[man]