Pemilik Tambak Udang, ASN Dinas Perikanan dan DLH Dimintai Keterangan

Pemilik Tambak Udang, ASN Dinas Perikanan dan DLH Dimintai Keterangan

Metroterkini.com - Proses hukum pembangunan tambak udang diduga di kawasan hutan dan tanpa izin oleh para pengusaha tengah diproses oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jum'at (13/9/24).

Terkait perkara ini pemilik tambak, pengelola tambak, dan anggota kelompok tambak serta beberapa orang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Marngatin ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan, pihak DLH yang dimintai keterangan adalah Kabid Penaatan dan Sekretaris DLH. Sementara dirinya dan tiga staf lainnya diminta mendampingi penyidik Kejari untuk meninjau tiga titik tambak udang di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Yang diperiksa pak Zulkifli Kabid Penaatan dan Agus Sekretaris Bidang Penaatan. Sementara saya, pak Parlindungan, Mira dan Novri diminta jaksa mendampingi mereka ke lapangan (lokasi tambak)," kata Marngatin.

Saat ditanya selain Bukit Batu, titik mana-mana saja yang ditinjau, Marngatin mengeluhkan ketidak jujuran pihak jaksa kepadanya. Soalnya, ungkap Marngatin, pihak jaksa mengaku telah turun ke wilayah Bengkalis dsb Bantan tanpa didampingi pihak DLH.

"Jaksa juga tak jujur sama kami do. Dia (jaksa) ngakunya yang wilayah Bengkalis Bantan dia dah turun. Kami terkejut jugo, kami tak ada mendampingi. Cuma yang kami dampingi untuk wilayah Bukit Batu, Desa Batang Duku," kata Marngatin.

Sementara itu, Susi Fennyanti Kabid Perikanan Budidaya, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan tentang sektor perikanan, saat ini kewenangan Dinas Perikanan hanya pembinaan, monitoring untuk peningkatan produksi perikanan darat dan payau termasuk sektor udang.

"Mengambil data produksi, melakukan pembinaan usaha perorangan dan berkelompok," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam melakukan pembinaan, ungkap Susi, pihak tidak mempersoalkan ada atau tidak izin tambak tersebut. Sebab, tugas dan fungsinya hanya berupaya bagaimana usaha penambak berhasil dan produksi meningkat.

"Terkait ada izin atau tidak tak masalah. Kami hanya memberikan pembinaan. Bagaimana cara pembibitan yang baik agar produksi meningkat," kata Susi.

Sementara terkait proses hukum pembangunan tambak udang oleh masyarakat dan pengusaha di kawasan yang diduga tidak sesuai peruntukan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya dan buk Elly bagian restribusi sudah dimintai keterangan oleh penyidik jaksa," ujarnya lagi.

Sementara itu, belasan orang pengusaha dan kelompok pengelola tambak udang di Kabupaten Bengkalis sebulan terakhir telah dimintai keterangan, diantaranya Akiat, Abeng, Amiruddin, Atong, Ayong dan lainnya.

Aseng (61) Ketua kelompok tambak udang, pihaknya mulai membangun 7 kolam dilahan seluas 4 hektar di Rupat Utara. Aseng warga Sungai Pucuk, Desa Teluk Ruh, Rupat Utara, itu memiliki 10 orang anggota.

Menurutnya, 7 kolam dilahan 4 hektar itu suratnya dari Dinas Perikanan, Kabupaten Bengkalis.

"Saya ketua kelompok dengan anggota 10 orang semuanya masih keluarga. Pengelolanya Atong," kata Aseng, Rabu (11/9/24) di kantin kejaksaan.

Selain kelompok Aseng, pada hari yang sama juga dimintai keterangan kelompok tambak udang Rupat Tani yang diketahui Kriston Da Costa yang beranggotakan 10 orang.

Sebagaimana Aseng, Kriston juga menyerahkan pengelolaan kolam tambak udang tersebut kepada anggotanya bernama Ayong.

"Saya hanya ketua kelompok, pengelolanya pak Ayong. Sekarang beliau diperiksa," kata Kriston saat dijumpai di kantin kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa hari yang lalu, hanya menjawab singkat dan lugas.

"Tunggu tanggal mainnya, bang," kata Sri Odit Megonondo melalui pesan WhatsApp. [Rudi]

Berita Lainnya

Index