Metroterkini - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan berupa 214 Blangko ijazah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Kamis (12/09/2024) di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti.
Untuk tahun 2021/2022 ada sebanyak 176 blangko ijazah SMP, 72 lembar blangko ijazah yang tidak terpakai, 103 lembar blangko ijazah cadangan yang tidak terpakai dan 1 lembar blangko ijazah duplikat no seri yang sama.
Sedang untuk tahun 2022/2023 ada sebanyak 38 blangko ijazah SMP, dengan rinciannya 5 lembar kelebihan distribusi ke satuan Pendidikan (SMPN 3 Rangsang Barat), 1 lembar kelebihan distribusi ke satuan Pendidikan (SMPN 2Tebing Tinggi Timur), 32 lembar kelebihan cadangan yang tidak terpakai.
Kepada media, Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti H. Suardi, MPd melalui Kasi Kurikulum SMP Tengku Widyawati SE mengatakan blangko yang ada di Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti wajib dimusnahkan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku pada Kementerian pusat.
Dibeberkannya, ada beberapa dasar hukum pemusnahan sisa blangko ijazah, diantaranya peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud nomor : 016/H/EP/2028, Peraturan Dirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2029, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 5 tahun 2020, Surat dari Kemendikbutristek Nomor : 0879/C4/DM.00.10/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang pemberitahuan pendistribusian blangko ijazah SMP serta membuat berita acara pemusnahan blangko ijazah SMP (Lampiran) 4.
"Kita tadi melakukan pemusnahan berupa blangko ijazah dengan cara dibakar. Dan memang kalau untuk blangko ijazah yang sisa wajib dimusnahkan sesuai dengan aturan oleh pemerintah pusat melalui kementerian," Terang Widya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti H. Suardi, MPd. Dirinya menjelaskan sesuai dengan peraturan Pemerintah dari Kementerian Pendidikan bahwa blangko yang ada tersebut masih menjadi tanggung jawab Dinas untuk wajib dimusnahkan.
"Alhamdulillah tadi kita sudah melakukan pemusnahan berupa blangko ijazah di halaman kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti dan juga ada pihak kepolisian yang menyaksikan dalam hal ini langsung disaksikan Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti Kompol Yuherman," Jelas Suardi.
Dirinya mengkhawatirkan apabila dokumen negara tersebut berpindah tangan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab dapat disalahgunakan.
"Karena, kita mengkhawatirkan hal itu untuk itulah segera mungkin kita musnahkan," kata Suardi.
Dirinya juga membeberkan, untuk tahun selanjutnya yakni 2023/2024, blangko yang masih sisa tidak lagi dimudahkan, melainkan dikembalikan ke Kementerian Pendidikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur nantinya.
"Untuk ketentuan dan aturan selanjutnya, blangko ijazah tidak lagi dimusnahkan dan akan dikembalikan kepada Kementerian, " Bebernya. [Wira]