Metroterkini - Berkas perkara dua tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kopi Liberika Kepulauan Meranti, dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya segera disidang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Febriyan M, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen, Dodiyansah Putra, S.H, Senin (15/7/2024) sore membenarkan hal tersebut.
"Berkas tersangka S dan K bersama barang buktinya telah dilakukan pelimpahan (tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Kamis 27 Juni 2024 kemarin," ujarnya.
Dijelaskan Dodi, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, selanjutnya akan dilakukan proses sidang.
"Hanya menunggu sidang saja lagi. Dari penetapan tersangka hingga penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan terkendali," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Liberika. Kedua tersangka berinisial S seorang perempuan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pria berinisial K selaku penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi telah dilakukan penahanan, Kamis (7/3/2024) sore. Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Selatpanjang.
Penetapan tersangka ini sebagai hasil penyelidikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti terhadap kegiatan di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu anggaran proyek pengadaan bibit kopi Liberika ini sebesar Rp2.102.761.900. Kemudian untuk kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [wira]