Metroterkini.com - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 103 warga negara asing (WNA) di Bali. Seratusan WNA itu diduga melakukan kejahatan siber hingga menyalahgunakan izin keimigrasian.
"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).
Sebanyak 103 WNA itu ditangkap melalui operasi Bali Becik pada hari Rabu (26/6) kemarin. Silmy mengatakan Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor Imigrasi se-Indonesia.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," ujar Silmy.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menambahkan, operasi Bali Becik bergerak ke lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Pada pukul 17.00 Wita, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," imbuh Safar.
Safar menduga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Pihaknya juga mendalami dugaan kejahatan siber dilakukan, lantaran dari vila tersebut didapati banyak komputer dan ponsel.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," ucap Safar. **