Dinkes Sumut Catat Ada 6 Petugas Pemilu Meninggal, 362 Orang Sakit

Dinkes Sumut Catat Ada 6 Petugas Pemilu Meninggal, 362 Orang Sakit

Metroterkini.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumut mengatakan ada 6 orang petugas pemilu meninggal saat bertugas. Kemudian, 362 orang lainnya mengalami sakit.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumut, Nelly Fitriani menyebutkan petugas Pemilu tersebut sempat mendapat perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Adapun sebaran petugas yang mengalami sakit dan meninggal selama melakukan tugas berasal dari berbagai kabupaten dan kota.

"Sampai tanggal 26 Februari terdata di kita ada 368 petugas Pemilu, baik dia itu masuk puskesmas maupun ke rumah sakit. Jadi terdata di kita sudah ada sekitar 5 orang meninggal termasuk 1 orang dari Medan, Langkat 1 orang, Pakpak Bharat 1 orang, Dairi 1 orang, Serge 1 orang, dan 1 orang penambahan dari Binjai, tapi belum dimasukkan ke DFO belum kami data. Sehingga total yang meninggal itu ada 6 orang," kata Nelly Fitriani, Selasa (27/2/2024).

Nelly mengungkapkan petugas Pemilu yang mengalami sakit hingga meninggal berasal dari pihakk Bawaslu, KPPS, Linmas, pemilih, saksi, PPS, dan PPK.

"Dari 368 orang sebenarnya 23 orang dari Bawaslu, 146 dari KPPS, 12 dari Linmas, 25 dari pemilih, 29 dari saksi, 41 dari PPS, dan 13 dari PPK," ujarnya.

Para petugas penyelenggara pemilu yang bekerja hingga dini hari membuat akhirnya harus mendapat perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Penyebab utamanya adalah kelelahan dan darah tinggi.

"Kebanyakan pasti kelelahan, gejala mereka kelelahan, karena kita tahu waktu mereka kerja dari pagi sampai tengah malam waktu kita pemilihan jadi paling banyak masuk rumah sakit adalah kelelahan. Yang pasti ada lemas, darah tinggi seperti itu tapi rata-rata kelelahan," lanjutnya.

Nelly menambahkan bahwa setiap petugas yang mengalami sakit akan ditanggung oleh pemerintah. Petugas Pemilu yang tidak memiliki jaminan kesehatan akan ditanggung biayanya selama masa tugas.

"Sebenarnya kita itu per Desember kemarin kan sudah ada surat edaran bersama dari Kemendagri, dari KPU, dari Bawaslu, dan juga dari BPJS, dimana ada salah satu kebijakan bahwasanya setiap anggota petugas Pemilu yang tidak memiliki kartu atau tidak aktif kartu BPJS ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara itu, selain data tersebut masih ada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pakantan, Madina dan 2 petugas KPPS serta seorang Linmas TPS di Deli Serdang yang meninggal dunia. Namun, belum masuk ke dalam data Dinkes Sumut.

"Di kami tidak ada terdata," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index