Metroterkini.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra akhirnya menghirup udara bebas hari ini. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk.
"Benar, bebas hari ini (Andi Putra). Bebas bersyarat tetapi beliau ya," terang Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Erwin Siregar, Rabu (17/1/2024).
Erwin mengatakan Andi Putra bebas usai menjalani dua pertiga masa tahanan. Putra mantan Bupati Sukarmis itu divonis inkrah oleh MA 4 tahun penjara.
"Status PB (pembebasan bersyarat) tentu kami serahkan ke Bapas untuk pembinaan dan wajib lapor," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung menyunat hukuman terpidana korupsi Andi Putra. Vonis Andi Putra disunat dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.
Vonis ringan terhadap Andi Putra setelah dilakukan sidang putusan pada 30 Maret lalu. Duduk sebagai hakim Ketua adalah Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022," tulis dalam putusan seperti dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (26/4) tahun lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr dibacakan tanggal 27 Juli 2022 lalu.
Mejalis hakim sepakat mengenai pidana yang dijatuhkan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut. Untuk vonisnya adalah pidana penjara selama 4 tahun.
"Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi putusan tersebut.
Andi Putra dijebloskan ke bui setelah dia dan beberapa pejabat tertangkap tangan menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 lalu.[**]