Selatpanjang Selatan Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Selatpanjang Selatan Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Metroterkini - Pihak Kelurahan Selatpanjang Selatan terus mendorong masyarakatnya khususnya para pelaku usaha untuk memiliki kelengkapan untuk usahanya, salah satunya yakni label halal.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Selatpanjang Selatan Sri Suryani Dewi SE mengatakan pihaknya bersama dengan pihak terkait sudah menyerahkan sertifikat halal di tahun 2023 ini, hal itu Sebagaimana program nasional untuk menerbitkan 1 juta sertifikat halal telah tercapai dan akan dilanjutkan pada tahun depan.

“Alhamdulillah kita sudah menyerahkan  sertifikat halal kepada pelaku usaha di Selatpanjang Selatan,” terangnya, Rabu (20/12/2023) melalui seluler.

Penyerahan sertifikat itu bertepatan dengan peresmian Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan, pada Selasa (19/12/2023) sore kemarin, oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar.

"Dimana kita menyerah dua, namun hanya satu saja yang datang sebagai simbolis, dan untuk keseluruhan sepanjang 2023 ada enam sertifikat halal, empat diantaranya masih proses," kata Dewi.

Dijelaskan Dewi, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi dan memberikan wawasan pemahaman terhadap para pelaku usaha dalam memiliki legalitas bagi pelaku usaha yang ada di Kelurahan Selatpanjang Selatan.

"Kita terus memberikan kemudahan untuk pelaku usaha, sebab tidak semua pelaku usaha mendapatkan informasi tentang kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi usaha olahan makanan. Apalagi administrasi legalitas bagi pelaku usaha hal yang wajib yang harus dipenuhi khususnya sertifikat halal bagi pelaku usaha makanan baik makanan yang dipasarkan dalam bentuk mentah sampailah makanan yang siap santap," jelasnya.

Upaya memberi kemudahan bagi pelaku usaha yang dilakukan Lurah Selatpanjang Selatan mendapatkan apresiasi dari Pendamping PPH Eko Priyono SE yang juga Kabid Koperasi dan UKM di Kepulauan Meranti.

Dikatakan Eko, upaya yang dilakukan Lurah ini yang mempermudah masyarakatnya untuk mendapatkan pelayanan sertifikat halal yang ada di wilayah selatan dikumpulkan di kantor lurah dengan membawa persyaratan yaitu KTP dan NIB.

"Cara seperti ini bila dilakukan oleh pemerintah setempat lainnya tentunya sangat didambakan masyarakat karena mereka merasa diperhatikan kebutuhannya terkait administrasi," ucapnya.

"Dari dua yang mendapatkan Sertifikat Halal, Artinya di Selatpanjang Selatan sudah Ada enam pelaku usaha yang mendapat Sertifikat Halal," tambah Eko.

Dijelaskan Eko, di Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri terdapat Satgas Halal dan PPH, Satgas Halal adalah petugas yang membantu pengurusan sertifikat halal dibawah binaan Kemenag setempat.

"Sedangkan saya pendamping PPH (Proses Produk Halal) dibawah bimbingan dan binaan LP3H (lembaga pendamping proses produk halal)  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Walau pun beda binaan tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat halal," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Untuk memiliki/mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal. Dalam menerbitkan pengurusan sertifikat, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pembiayaan sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha, sedangkan dalam hal pelaku usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga.

"Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," jelas Eko.

Sekedar informasi tambahan, Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga 5 Desember 2023, sebanyak 363 Sertifikat halal telah diterbitkan. pada tahun 2024, dengan bersinergi antara Satgas Halal dan Pendamping PPH akan dapat ditingkatkan penerima sertifikat halal dalam mendukung program Pemerintah melalui BPJPH yang ada di Kementerian Agama. [Wira]

Berita Lainnya

Index