Metroterkini com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, ditangkap tim Opnal Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, Senin membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
Laki-laki berinisial JM Als M (48 tahun) merupakan ayah kandung dari korban R Br.M (22 tahun).
Dari keterangan pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan istri dari pelaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 pukul 23.24 Wib di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.
Berawal pelaku datang dan masuk kekamar langsung memarahi istrinya Pelapor. Mendengar pelaku memarahi pelapor (istrinya) lalu korban inisial R Br.M berusaha menenangkan ayah pelaku. Namun pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan (istri pelaku).
Mendengar perkataan tersebut korban membela pelapor selanjutnya pelaku memiting leher korban yang merupakan anaknya dengan kencang sehingga membuat korban sulit bernafas.
Melihat kejadian tersebut pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan berusaha melepaskan tangan pelaku dari leher korban lalu pelaku menendang kaki sebelah kiri korban. Karena ketakutan korban pergi keluar rumah selanjutnya pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan dan korban pergi ke Polsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan adanya laporan tersebut dan Visum dari RSUD, Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 02.00wib atas perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH sekaligus memimpin tim Opsnal telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya
yang terjadi di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak bertempat di rumah korban kata Kompol Arry.
Kompol Arry menjelaskan tersangka berinisial JM Als M melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.
“Saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut,” ungkap Kompol Arry. [Ibrahim]