Metroterkini.com - Seorang gadis SMA di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa oleh 10 orang laki-laki.
"Korban berinisial CDH usianya 17 tahun," kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor sata konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Adapun ke-10 pelaku itu, yakni ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), AHC (17), dan RT (21).
Basa mengatakan kejadian itu berawal pada 15 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban diajak jalan-jalan oleh ARS yang merupakan kenalannya menuju rumahnya di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Setibanya di rumah ARS sekitar pukul 02.30 WIB, korban disuruh oleh pelaku ARS untuk masuk ke dalam kamar. Pada saat yang bersamaan, ARS juga masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban.
Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian.
"Usai ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelahnya, masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Usai pemerkosaan itu, korban tak langsung berani pulang ke rumahnya karena handphone miliknya masih dipegang oleh pelaku ARS. Selang beberapa waktu, pada 17 Juli sekitar 01.30 WIB, korban bersama temannya lalu datang menemui ARS untuk meminta handphone miliknya.
Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor korban mogok. Korban pun lalu meminta bantuan ARS untuk menjemputnya sekaligus untuk meminta handphone miliknya. ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.
"Di mana di dalam rumah tersebut, sudah ada sekitar enam orang laki-laki dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur," jelasnya.
Tak lama, ARS pun datang dan langsung menyetubuhi korban. Aksi pemerkosaan itu lalu dilanjutkan oleh ARS, DA, FHS dan pelaku lainnya hingga bergantian. Bahkan, pemerkosaan itu berlanjut hingga pada pukul 08.00 WIB.
"Pada Senin siang, korban pun dijemput oleh orang tuanya dan akhirnya korban jujur tentang perbuatan cabul yang dialaminya," kata Basa.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polres Tapteng. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Basa mengatakan satu pelaku berinisial RT belum ditangkap. Dia mengaku saat ini pihaknya masih memburunya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya. **