RDTR Penetapan Zonasi Perkotaan Selatpanjang Mulai Digesa

RDTR Penetapan Zonasi Perkotaan Selatpanjang Mulai Digesa
Kabid Lingkungan Hidup Dewi Atmidilla, ST MM

Metroterkini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti terus menggesa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai tindak lanjut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk penetapan zonasi untuk perkotaan Selatpanjang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri ST melalui Kabid Lingkungan Hidup Dewi Atmidilla, ST MM, pada Selasa (08/08/2023) di ruang kerjanya.

Dikatakan Dewi, saat ini sebagai tindak lanjutnya, Pihaknya sudah melaksanakan uji konsultasi publik KLHS tahap pertama pada Senin 07 Augustus 2023. Dimana nantinya uji konsultasi publik itu akan dilakukan tahap kedua pada Rabu 09 Agustus 2023 mendatang.

"Untuk uji konsultasi publik itu kita laksanakan dua kali, dimana sesuai dengan aturan," Kata Dewi.

"Untuk tenaga ahli masih yang kemarin untuk memberikan pemaparan serta isu strategis," Tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, untuk perkotaan Selatpanjang itu kawasan RDTR lebih kurang 4120 luas wilayah. Dan tidak semua wilayah yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi itu menjadi kawasan RDTR.

"Tidak semua, seperti Desa Banglas dan Banglas Barat itu setengah, karena itu wilayah penentuan RDTR itu dari peta BIG (Badan Informasi Geospasial) wilayah perkotaan cuman sampai sotu," Jelasnya.

Diungkapkan Dewi, amanat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyusun RDTR Kawasan perkotaan, tidak hanya pada perkotaan Selatpanjang saja. Akan tetapi, hal itu dikarenakan terbentur anggaran, untuk itu RDTR kawasan perkotaan disusun secara bertahap.

"Padahal dari pusat meminta untuk perkotaan di Kepulauan Meranti harus diselesaikan, namun terbentur anggaran kita lakukan satu demi satu," Tambahnya.

Lanjut dirinya menjelaskan, setelah uji konsultasi publik selesai dilaksanakan, pihaknya akan menyusun dan pengumpulan kembali berkas dokumen KLHS dan berita acara uji publik dan pengintegrasian.

"Setelah uji publik kedua itu, nanti kita lakukan pendaftaran ke DLHK Provinsi Riau untuk validasi KLHS, setelah itu pihak PU Kepulauan Meranti sudah bisa maju untuk penetapan RDTR, dan insyaallah Desember bisa selesai," Jelasnya.

Berita sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Konsultasi Publik tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan selatpanjang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto di Aula kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin, (7/8/2023).

Sekda Bambang menyebutkan, dalam mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai mekanisme terlebih dahulu harus disusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun RDTR adalah pemda wajib memiliki KLHS. Kajian ini mencakup kemampuan daya dukung alam, daya tampung alam maupun bentang alam di wilayah perkotaan selatpanjang,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri ST membenarkan bahwa KLHS merupakan syarat wajib dalam penyusunan RDTR perkotaan selatpanjang.

“Seperti diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 46 Tahun 2016, telah diatur penyusunan KLHS terhadap RDTR suatu wilayah,” kata Saiful.

Dia menambahkan, KLHS akan mengidentifikasikan potensi, permasalahan maupun analisis yang sesuai dengan kebijakan, rencana atau program RDTR kawasan perkotaan selatpanjang.

“KLHS bertujuan untuk mengarus utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan didalam kebijakan, rencana dan program pemerintah daerah dalam 20 tahun kedepan,” tandasnya.

Bekerjasama dengan Tim Penyusunan KLHS RDTR dari Universitas Riau (UNRI), Dinas Perkim-LH menargetkan produk dokumen KLHS untuk RDTR kawasan perkotaan selatpanjang dapat tersedia pada tahun ini.

Adapun tim Penyusun sekaligus narasumber KLHS dari UNRI yaitu Prof. Dr. Ir. Yusnis Ikhwan Siregar, M.Sc, Prof. Dr. Ir. Sukendi, M.Si, Dr. Ir. Eddiwan, M.Sc, Dr. Andri Hendrizal, S.Pd., M.Sc, Dr. Abu Hanifah, S.Pd. MM, dan Muhammad Arief, S.Si, M.Si.

Dalam paparan yang disampaikan tim narasumber, implikasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan harus direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan oleh seluruh warga masyarakat yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah.

Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang RDTR yang merupakan turunan RTRW perkotaan.

Turut mengikuti kegiatan tersebut, Forkopimda Kepulauan Meranti, seluruh instansi vertikal, seluruh OPD, Pemerintah Kecamatan, Instansi BUMN/Swasta, Pemerintah Desa, Ormas, Lembaga, serta seluruh unsur terkait dilingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti. [Wira]

 

Berita Lainnya

Index