Metroterkini.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Konsultasi Publik tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan selatpanjang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto di Aula kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin, (7/8/2023).
Sekda Bambang menyebutkan, dalam mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai mekanisme terlebih dahulu harus disusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun RDTR adalah pemda wajib memiliki KLHS. Kajian ini mencakup kemampuan daya dukung alam, daya tampung alam maupun bentang alam di wilayah perkotaan selatpanjang," jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri ST membenarkan bahwa KLHS merupakan syarat wajib dalam penyusunan RDTR perkotaan selatpanjang.
"Seperti diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 46 Tahun 2016, telah diatur penyusunan KLHS terhadap RDTR suatu wilayah," kata Saiful.
Dia menambahkan, KLHS akan mengidentifikasikan potensi, permasalahan maupun analisis yang sesuai dengan kebijakan, rencana atau program RDTR kawasan perkotaan selatpanjang.
"KLHS bertujuan untuk mengarus utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan didalam kebijakan, rencana dan program pemerintah daerah dalam 20 tahun kedepan," tandasnya.
Bekerjasama dengan Tim Penyusunan KLHS RDTR dari Universitas Riau (UNRI), Dinas Perkim-LH menargetkan produk dokumen KLHS untuk RDTR kawasan perkotaan selatpanjang dapat tersedia pada tahun ini.
Adapun tim Penyusun sekaligus narasumber KLHS dari UNRI yaitu Prof. Dr. Ir. Yusnis Ikhwan Siregar, M.Sc, Prof. Dr. Ir. Sukendi, M.Si, Dr. Ir. Eddiwan, M.Sc, Dr. Andri Hendrizal, S.Pd., M.Sc, Dr. Abu Hanifah, S.Pd. MM, dan Muhammad Arief, S.Si, M.Si.
Dalam paparan yang disampaikan tim narasumber, implikasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan harus direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan oleh seluruh warga masyarakat yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah.
Saat ini Kecamatan Tebing Tinggi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW kota tebing tinggi 2020-2040 sesuai dengan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Turut mengikuti kegiatan tersebut, Forkopimda Kepulauan Meranti, seluruh instansi vertikal, seluruh OPD, Pemerintah Kecamatan, Instansi BUMN/Swasta, Pemerintah Desa, Ormas, Lembaga, serta seluruh unsur terkait dilingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti. [Wira]