Tiga Alat Berat dan Operator Diamankan Polhut DLHK Riau di Kampar

Tiga Alat Berat dan Operator Diamankan Polhut DLHK Riau di Kampar

Metroterkini.com - Tiga alat berat ekskavator beserta operator ditangkap Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Riau.

"Iya, kami berhasil mengamankan tiga operator alat berat yang sedang merambah hutan kemarin sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen, Minggu (16/7/2023).

Ketiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Ketiganya diketahui bukan merupakan warga tempatan.

Dia mengatakan, penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. 

Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan hutan," ternagnya. 

Kemudian, lanjut Murod, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," sebutnya. 

Tiga alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut," papar Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," tukasnya.  [**]

 

Berita Lainnya

Index