Lima Hakim Agung Nyatakan Siap Tangani Kasasi Sambo CS

Lima Hakim Agung Nyatakan Siap Tangani Kasasi Sambo CS

Metroterkini.com - Mahkamah Agung telah menetapkan jadwal pemeriksaan kasasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang diajukan oleh empat terdakwa. Mereka adalah adalah Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kasasi diajukan Ferdy Sambo cs sejak akhir Juni 2023.

MA juga telah menetapkan lima Hakim Agung sebagai pengadil dalam proses kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mengacu ikhtisar proses perkara di MA, lima hakim tersebut adalah Suhadi sebagai ketua majelis. Dan empat lainnya sebagai anggota, hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana.

Pengajuan kasasi oleh empat terdakwa tersebut, sudah diajukan sejak akhir Juni 2023 lalu. Perlawanan hukum biasa di tingkat MA itu diajukan setelah permohonan banding keempatnya meminta pembebasan, atau keringanan hukuman kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding di PT Jakarta, April 2023 lalu, majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum para terdakwa dengan pidana berat.

Ferdy Sambo sebelumnya sudah divonis pidana mati. Istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tak mengajukan perlawanan hukum adalah Bharada Richard Eliezer (RE) yang menerima vonis dan hukuman di peradilan tingkat pertama dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Komposisi para hakim kasasi yang akan menangani upaya hukum Ferdy Sambo dkk ini berisi Hakim Agung yang akrab dengan putusan-putusan hukuman mati. Hakim Agung Suhadi dan Desnayeti pada 2021 adalah Hakim Agung di MA yang juga menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).  Hakim Agung Suhadi, adalah Ketua Muda MA Bidang Pidana. Karier pengadilannya juga pernah menghukum mati Muslimin alias Limin di tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus pembunuhan berkedok penggandaan uang.

Hakim Desnayeti, juga pernah menjadi pengadil yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kusdarmanto anggota kepolisian dari Brimob yang menembak mati tiga pegawai mobil pengawal uang di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada 2009 silam. Hakim Desnayeti juga pernah menghukum mati pasangan suami isteri Nurhadi dan Sari Asih Murni lantaran keduanya terbukti melakukan pembunuhan sadir terhadap korban Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dengan memasukkan jenazah korban ke drum.

Hakim-hakim lain dalam komposisi majelis kasasi untuk Ferdy Sambo dkk, juga para pengadil dalam kasus-kasus lain di tingkat MA. Hakim Agung Suharto, dan Suhadi, serta Hakim Agung Jupriyadi juga adalah para hakim tingkat kasasi yang mengubah vonis dan hukuman terhadap Henry Surya bos dari Koperasi Indosurya. Dalam kasus penipuan berkedok koperasi tersebut, Henry Surya divonis lepas oleh PN Jakarta Barat (Jakbar). Namun kasasi ajuan jaksa penuntut, berbalik dengan menyatakan Henry Surya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. [**]

Berita Lainnya

Index