Metroterkini.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Irmansyah, M.Si, membuka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan pada Anak Usia Dini, di Ballroom Afifa Selatpanjang.
Irmansyah menyampaikan perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.
"Perlindungan anak adalah segala kegiatan menjamin dan melindungi hak anak untuk tumbuh, berkembang secara optimal dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi," ujarnya.
Dia menambahkan, sesuai peraturan perundangan, perkawinan anak dibawah usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua-orangtuanya.
"Jadi artinya, perkawinan itu harus telah berusia 21 tahun. Hal itu bertujuan agar dalam menjalani perkawinan dibutuhkan kedewasaan dan tanggung jawab, baik secara fisik maupun mental," kata Irmansyah.
Untuk itu, Pemkab Meranti sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Meranti itu.
"Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengawal perlindungan perempuan dan anak, khususnya di Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber Dewan Pakar Yayasan Peduli Anak Intan Payung Provinsi Riau yang sekaligus Dosen Fisip Unri Dra. Risdayati, M.Si.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti, Ketua Pengadilan Agama Kepulauan Meranti, sejumlah kepala OPD, Ketua MUI, para kepala desa, pengurus IDI, perwakilan organisasi, lembaga mahasiswa dan undangan lainnya. [Wira]