Perdana, Kejari Kep. Meranti Selesaikan Perkara dengan Restoratif RJ

Perdana, Kejari Kep. Meranti Selesaikan Perkara dengan Restoratif RJ

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Febriyan.M SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tiyan Andesta, SH,MH menerangkan bahwa penghentian penuntutan dengan Mekanisme Restorative dalam perkara ini berhasil dihentikan pada Senin 05 Juni 2023 Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam perkara pidana pencurian atas nama Mustofa bin Sudiono yang melanggar pasal 362 KUHP.

"Ini merupakan pertama kali yang berhasil dilakukan pada Kejari Kepulauan Meranti pada masa kepemimpinan Kajari Kepulauan Febriyan.M SH.MH. Dimana penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative adalah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak, penyidik, korban, tersangka, masyarakat tokoh pemuda," Terangnya, pada Selasa (06/06/2023) sore.

Oleh karena tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku kemudian Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melaksanakan ekspose secara virtual zoom dengan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakilkan oleh Direktur Oharda Agnes Triani, S.H., M.H melalui Zoom Meeting.

Setelah berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), tepat pada Selasa (06/06/2023) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan pengeluaran tahanan dari Lapas Selatpanjang Kepulauan Meranti.

Lanjut jelas Tiyan, Selanjutnya tahanan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk dilaksanakan pertemuan antara pihak korban dan tersangka dengan tujuan menjalankan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Setelah itu pihak korban menerima kembali barang miliknya tanpa menerima ganti rugi," Katanya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M, S.H., M.H, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, S.H., M.H, Jaksa Fasilitator Ardiansyah Maulana M, S.H,Staff Tindak Pidana Umum, Saksi Korban, Tersangka, Keluarga Saksi Korban dan Keluarga Tersangka, serta Tokoh Masyarakat Desa Lukit.

"Alhamdulilah Kegiatan berjalan lancar hingga selesai pada pukul 14.00 Wib," Ucap Tiyan.

Sekedar Informasi, bahwa  kronologis terjadinya tindak pidana pencurian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB Ketika anak tersangka menelpon tersangka yang seorang buruh tani kelapa sawit mengatakan jika dia rindu dan ingin bertemu dengan tersangka yang belum sempat untuk pulang ke Medan.

Anak tersangka juga mengatakan sangat ingin berjalan-jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka mengatakan untuk sabar menunggu hingga tersangka dapat membeli sepeda motor dan pulang ke Medan.

Setelah tersangka menutup telepon, tersangka keluar rumah orang tuanya dan berjalan melewati rumah saksi korban Saptono, lalu tersangka melihat ada sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol BM 3529 XS terparkir didepan rumah saksi korban Saptono dengan keadaan kunci motor masih tergantung di sepeda motor tersebut.

Setelah itu timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut sehingga tersangka mendekati sepeda motor dan tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban Saptono.

Kasi Intel Tiyan menuturkan bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana pelaksanaan Restorative Justice tersebut dimulai pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Dimana pada saat itu dihadiri oleh pihak yang terdiri dari tersangka, korban, tokoh masyarakat Desa Lukit, tokoh pemuda Desa Lukit, keluarga korban dan pihak penyidik Polsek Merbau.

"Setelah adanya perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, ancaman perbuatan pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah terwujudnya pemulihan pada keadaan semula, JAM Pidum yang diwakilkan Direktur Tindak Pidana Oharda menyetujui Penghentian Penuntutan Perkara ini," Tutur Kasi Intel. [Wira]

 

Berita Lainnya

Index