Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Segera Diadili

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Segera Diadili

Metroterkini.com - Tersangka dugaan korupsi Rp 6,9 miliar di RSUD Bangkinang akan segera diadili. Hal ini menyusul berkas perkara terhadap mantan Bendahara RSUD Bangkinang, ARV dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faisal Razani mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap 4 April lalu. Selanjutnya, penyidik tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka hari ini.

"Perkara untuk tersangka ini sudah P21 di JPU Kejaksaan Tinggi Riau. P21 pada 4 April dan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Bangkinang hari ini," kata Faisal di Mapolda, Senin (10/4/2023).

Faisal memastikan hasil pemeriksaan dari BPK RI terdapat kerugian Rp 6,9 miliar di kasus tersebut. Kerugian itu terjadi setelah ada kelebihan bayar, laporan fiktif dan juga kelebihan pembayaran.

"Tersangka membuat LPJ fiktif senilai Rp 5,4 miliar, lalu dibuat LPJ lebih tinggi dari pengeluaran Rp 1,5 miliar serta kelebihan bayar Rp 18 juta. Sesuai laporan BPK RI terjadi kerugian negara Rp 6,9 miliar atau hampir Rp 7 miliar," kata Faisal.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa nantinya adalah satu unit mobil Pajero Sport All New, Honda Jazz, 2 sertifikat tanah dan komputer. Selain itu, ada pula sebundel berkas keuangan terkait kasus tersebut.

"Pasal yang kami sangkakan yakni Tipikor, ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 4 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Faisal.

Diketahui kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu 2017-2018 lalu. Polisi mengendus ada yang tidak beres terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kota Bangkinang.

Benar saja, setelah diusut ada kerugian Rp 6,9 miliar terkait pengelolaan. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan mantan bendahara, ARV sebagai tersangka. **
 

Berita Lainnya

Index