Metroterkini - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti melaksanakan Konferensi Pers pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilu pada tahap pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (20/03/2023) di media center Bawaslu Kepulauan Meranti Jalan Pembangunan I Selatpanjang Kepulauan Meranti.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Komisioner Bawaslu Romi Indra, Komisioner Bawaslu Mohammad Zaki dan jajaran Bawaslu Kepulauan Meranti.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal dalam press rilisnya mengatakan Bawaslu Kepulauan Meranti melakukan pengawasan pantarlih, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pembentukan Pantarlih dilaksanakan tepat waktu dan memastikan Pantarlih bukan dari pengurus ataupun anggota partai politik.
Dijelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat sebanyak 707 Pantarlih yang dibentuk sesuai jumlah TPS yang ada yakni 707 TPS yang tersebar di 101 kelurahan/desa, dengan rincian Kecamatan Tebing Tinggi 204 Pantarlih, Kecamatan Tebing Tinggi Barat 63 Pantarlih, Kecamatan Tebing Tinggi Timur 49 Pantarlih, Kecamatan Rangsang 71 Pantarlih, Kecamatan Rangsang Barat 71 Pantarlih, Kecamatan Rangsang Pesisir 67 Pantarlih, Kecamatan Merbau 54 Pantarlih, Kecamatan Pulau Merbau 58 Pantarlih dan Kecamatan Tasik Putri Puyu 70 Pantarlih.
"Alhamdulilah berdasarkan pengawasan tidak ditemui adanya keterlibatan Pantarlih yang menjadi pengurus atau anggota partai politik atau menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu," Jelas Syamsurizal.
Lanjut Jelas Syamsurizal, Uji Petik Coklit
Bawaslu Kepulauan Meranti dalam memastikan proses pengawasan Coklit yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kerlurahan/Desa, telah melakukan rekapitulasi data setiap Pengawas Pemilu Kecamatan yang didapatkan dari Form Model A.DP-1 Panwaslu Kelurahan/Desa, berdasarkan jumlah 101 kelurahan/desa, jumlah 707 TPS dan jumlah 61.027 KK yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sedangkan jajaran Panwaslu
selama pelaksanaan Coklit terhitung sejak 12 Februari s.d 14 Maret 2023, telah melakukan kegiatan Uji Petik terhadap 19.453 KK (41,01 persen). Uji petik ini sendiri dilakukan satu minggu setelah pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, yakni mulai 20 Februari s.d 14 Maret 2023," Jelasnya.
Dari jumlah KK yang telah dilakukan uji petik oleh jajaran pengawas Pemilu, dalam hal ini Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat sebanyak 19.597 KK yang diketahui
sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker, sebanyak 3 KK yang telah dicoklit namun belum ditempel stiker, dan tidak ada KK yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker.
Syamsurizal menyebutkan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu secara langsung dan data yang
diperoleh terhadap penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang Coklit.
Dimana dari keseluruhan data jumlah pemilih 155.298 yang diambil dari data terakhir per-tanggal 11 Februari 2023
terdapat sebanyak 11.415 pemilih (7,35 persen) di Kepulauan Meranti diketahui
berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pemilih TMS tersebut berdasarkan data yang ada disebabkan, yaitu pemilih yang tidak dikenal sebanyak 57 pemilih, pemilih meninggal dunia sebanyak 1.561 pemilih, pemilih Anggota TNI sebanyak 1 pemilih, pemilih Anggota Polri sebanyak 2 pemilih, pemilih salah penempatan TPS sebanyak 9.733 pemilih, dan pemilih pindah domisili sebanyak 61 pemilih.
Terhadap data ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut.
Selain melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dalam proses Coklit oleh Pantarlih di setiap TPS, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mendapatkan informasi dan data terkait pemilih disabilitas dan pemilih baru yang
sampai saat ini ada diantara mereka yang sudah memiliki e-KTP dan belum memiliki e-KTP tapi memiliki kartu keluarga.
"Dalam proses Coklit ditemukan adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, Ditemukan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang
bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung, diitemui jika dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, diitemukan Petugas pantarlih melakukan coklit, namun yang melakukan coklit tidak ada dalam SK di TPS 024 Kelurahan Selatpanjang Timur, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan Saran Perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Meranti, Adanya Daftar Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT," Jelasnya.
Upaya pun terus dilakukan pihak Bawaslu Kepulauan Meranti dalam pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, hal tersebut dilakukan dalam memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Ini dilakukan untuk memastikan agar warga yang memiliki hak pilih
dapat dikawal dan mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," Tukasnya.
Salah satu upaya bagi memastikan warga yang telah memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT adalah dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Selain itu, sesuai instruksi dan arahan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 juga telah dilakukan uji petik
atau uji fakta terhadap pemilih (door to door) yang telah dicoklit.
Selain itu jajaran pengawas Pemilu
juga melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 berlangsung.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini menjadi bagian penting dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024, serta upaya
jajaran pengawas Pemilu bagi melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan
sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah kedalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana diketahui, kegiatan patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan terkait adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan
Pantarlih, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
"Sasaran ini difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta mencermati data pemilih yang telah meninggal dunia agar tidak masuk dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU dan Jajarannya," Bebernya.
Dalam melaksanakan agenda-agenda kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” ini, Bawaslu Kepulauan Meranti melibatkan Panwaslu kecamatan hingga hari dilaksanakannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Kepada masyarakat luas dan semua pihak juga turut diharapkan bersama-sama Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengawal tahapan penyusunan
dan pemutakhiran data pemilih ini. Kita berharap agar tidak ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT," Harapnya. [Wira]