Kejari Meranti Laksanakan Penerangan Hukum di Desa Sialang Pasung

Kejari Meranti Laksanakan Penerangan Hukum di Desa Sialang Pasung

Metroterkini - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Rabu (15/3/2023).

Kegiatan dibuka Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan M, SH MH. Turut hadir, Kasi Intelijen, Tiyan Andesta, SH MH, beserta staf dan Datun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepulauan Meranti Sukirno bersama Kabid PMD Dani Suhanda SE dan Staff Gunawan, Camat Rangsang Barat, Hasan S.Sos, sejumlah kades, Masyarakat Peduli Api dan sejumlah masyarakat Desa Sialang Pasung.


Mewakili Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH, Kasi Intelijen Tiyan Andesta dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai sarana pencegahan Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu telah membuat Program Jaga Desa merupakan kebijakan utama Jaksa Agung RI bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hingga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam pidato beliau tanggal 19 Februari 2023 lalu.

"Program jaga desa berupa jaksa masuk desa sebagai ikon jaksa membangun kesadaran hukum ditingkat desa, Kejaksaan diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum seperti memberikan arahan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang  baik, upaya mengurangi mafia tanah di tingkat Desa  dan sebagainya, agar kelak nantinya Aparatur Desa dapat terhindar dari perilaku Koruptif sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 30 Ayat 1 ke (1) dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat," ungkapnya.

Selanjutnya, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penaggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Adapun upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan di desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara Desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan, berbagai langkah telah dilakukan salah satunya adalah memberikan porsi besar dengan mengucurkan dana desa yang kehadirannya dapat menjadikan sumber pemasukan desa guna mencapai kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa sejak 2015 dana Desa telah disalurkan dan hasilnya pun telah terlihat seperti jalan desa, Jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan sarana olahraga dan sebagainya. Bahwa sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri, ICW (Indonesian Corruption Watch), hingga akhir 2017 lalu tercatat ada 900 kepala desa yang bermasalah dengan hukum, Angka ini tentu menjadi keprihatinan bersama Sebagian lainnya terpaksa masuk dalam jeruji besi akibat terbukti menyalahkan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan, Kasus ini terjadi di hampir kabupaten/kota yang ada di Indonesia dengan berbagai faKtor terutama minimnya pengawasan dan kemampuan mengawasi dengan 74 ribu lebih desa di Indonesia.

"Selain pengawasan, minimnya pengetahuan dan kapasitas aparatur dalam melakukan pelaporan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi penyebab, termasuk lemahnya penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) modus dan pola penyelewengan dana desa Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, fiktif, Selain itu juga terjadinya mark up anggaran, mulai dari proses perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat hingga memasukkan program yang sifatnya mengarah pada kepentingan pribadi," jelasnya.

Kemudian, beberapa faktor yang mempengaruhi aparatur dalam melakukan penyelewengan dana desa, sehingga modusnya menjadi sangat beragam salah satunya adalah terbukanya peluang penyelewengan akibat pengawasan masyarakat yang lemah, sehingga berbagai metode penyelewengan terjadi. Seperti halnya korupsi yang dilakukan dengan membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.

"Cara ini terjadi karena kong kalikong antara aparatur dengan konsultan perencana, sehingga penggelembungan harga pun terjadi. Pada proses ini, pengawasan tidak maksimal dilakukan, sehingga terbuka ruang mark up yang berpotensi pada kerugian desa secara menyeluruh ketiga, menjadi penentu lemahnya pengawasan akibat budaya kita yang masih feodalistik serta masih mengakar di kalangan masyarakat desa, Jika ada tokoh dan warga yang melakukan pengawasan, maka dengan mudah menjadi lawan atau "musuh" bersama dengan perangkat atau kelompok lainnya," ucapnya.

Lanjutnya, kondisi ini membuat sebagian warga akan bersikap pesimis, lalu tidak aktif menjadi kontrol dan pengawasan yang seharusnya menjadi milik warga. Kondisi feodalisme ini kerap berimbas kepada persoalan sosial lainnya. Sehingga penerapan Pasal 68 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan perlu dilibatkan dalam pembangunan desa tidak berjalan maksimal hak otonomi yang dimiliki Desa harus berpedoman pada Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Standar pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur desa sedapat mungkin harus mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan masyarakat, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan dan memberikan kepuasan kepada publik misalnya dalam hal pengurusan KK, KTP, dan urusan lainnya kepada masyarakat penerima layanan tidak dilama-lamakan, diberikan penjelasan yang mudah dipahami  dan yang paling penting tidak dipungut biaya, pemungutan biaya dalam pelayanan publik tanpa dasar yang jelas merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 jo UU No. 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Tiyan juga mengingatkan agar dana desa dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian di desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

"Kemudian, pedomani ketentuan yang berlaku terkait aturan penggunaan dana desa, tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan pengelolaan dana desa," ungkapnya.

Selanjutnya, Tiyan juga meminta agar melaksanakan pemutakhiran data atau pendataan terhadap warga miskin dan gunakan dana desa untuk keperluan masyarakat bukan kepentingan pribadi atau golongan.

"Apabila ada kendala dalam hal pengelolaan dana desa agar lebih pro aktif berkoordinasi atau berkonsultasi dengan inspektorat (APIP) dan Dinas PMD serta instansi terkait di wilayahnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kepulauan Meranti mengatakan agar dana desa bisa di prioritas untuk kemajuan perekonomian masyarakat di desa dan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku.

"Kita di Dinas PMD akan selalu melakukan monitoring dan mendorong kemajuan pemerintah desa," kata Kadis PMD Sukirno didampingi Kabid PMD Dani Suhanda dan Staff Gunawan.

Dirinya juga berharap dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum semacam ini yang dilaksanakan pihak Kejari Kepulauan Meranti dapat memberikan pemahaman terkait hukum  kepada masyarakat dan pemerintah Desa  di Kepulauan Meranti.

"Semoga melalui kegiatan penerangan hukum ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah desa terhadap persoalan hukum sehingga terhindar dari berbagai macam permasalahan," Harapnya. [Wira]

Berita Lainnya

Index