Diskop UKM dan Tenaga Kerja Jemput Bola Bagi Pelaku Usaha

Diskop UKM dan Tenaga Kerja Jemput Bola Bagi Pelaku Usaha

 

Metroterkini - Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melaksanakan percepatan pengurusan administrasi bagi pelaku usaha yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi.

Kegiatan perdana yang diperuntukan bagi pelaku usaha di Kecamatan Tebing Tinggi itu dilaksanakan pada Kamis (09/03/2023) tepatnya di Kantor Lurah Selatpanjang Kota tersebut yang turut dihadiri puluhan pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti Tengku Arifin, pada Jum'at (10/03/2023) diruang kerjanya, mengatakan kegiatan itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha dalam hal pengurusan legalitas usaha.

"Kita hadir itu untuk membantu pendataan pelaku usaha dalam pengurusan legalitas usahanya seperti NIB, NPWP, IMB, Sertifikat Halal dan sertifikat higienis dan NIK. Dan Alhamdulillah respon masyarakat sangat baik dalam kegiatan itu," Ujar Kadis Tengku Arifin.

Dimana dalam kegiatan itu, selain pihak Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kepulauan Meranti, juga turut hadir pihak instansi lain seperti Dinas Capil, Dinas Penanam Modal, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, Kemenag, Dinas PU, LPSE, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum.

Kegiatan ini juga akan dilaksanakan pihak Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kepulauan Meranti diseluruh Kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti. Nantinya, bila tidak ada aral melintang kegiatan serupa juga akan dilakukan di Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

"Kalau tidak ada halangan kita akan adakan di Tebing Tinggi Barat, untuk waktu dan tempatnya akan dikondisikan lagi," Ucapnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kabid Koperasi dan UMKM Eko Priyono. Dijelaskan Eko, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal pengurusan legalitas.

"Memang dalam kegiatan itu kita langsung jemput bola, dimana pengurusan langsung dilakukan di lokasi, dan masyarakat tidak diarah ke kantor terkait," Terangnya.

Dikatakan Eko, dari 50 pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan itu, 37 yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan legalitas seperti NIB dan legalitas usaha lainnya.

"Yang selebihnya itu sudah punya legalitas," Katanya.

"Bagi pelaku usaha harus dulu mengurus NIB apabila ingin mengurus perizinan lainnya, pasalnya dasar pengurusan lainnya yaitu NIB harus ada," Tanbahnya.

Diungkapkan Eko, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan kembali apakah pelaku usaha di Kepulauan Meranti sudah memiliki legalitas lengkap atau belum, dan juga untuk memantau dilapangan persoalan apa yang tengah dihadapi pelaku usaha.

"Memang sebelumnya kita juga sudah menurunkan tim pendamping bagi pelaku usaha. Disamping itu juga sebagian pelaku usaha juga sudah ada yang mendapat fasilitas pengurusan legalitas usaha," Ungkapnya.

"Dan kita sebelumnya juga pernah membuka layanan pos pengurusan administrasi NIB bagi pelaku usaha dan langsung kelapangan door to door," Tambahnya. [Wira]
 

Berita Lainnya

Index