Metroterkini.com - Melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia selama 221 hari, 1 orang Warga Negara Malaysia asal Selangor inisial ZSS (15) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rabu (1/3/2023).
Kepala Kanim Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menuturkan awalnya yang bersangkutan datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia, kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1juya per hari, dan jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sementara itu Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menuturkan kendati yang WNA asal Malaysia ini merupakan anak dibawah umur, Kanim Imigrasi Dumai tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Jahari Sitepu memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Karena bekerja adalah ibadah agar mendapat pahala, dan seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham,” tegas Jahari. [**]