Disnaker Riau Nilai PT. PHR - WK Rokan Lalai Menerapan K3

Disnaker Riau Nilai PT. PHR - WK Rokan Lalai Menerapan K3

Metroterkini.com - Kecelakaan kerja di lokasi operasional PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan banyak pihak. Terakhir, tiga pekerja dari PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) tewas terjatuh kedalam kontainer limbah pada Jumat (24/2/2023) tepatnya di lokasi CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

Dalam kejadian ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memberi perhatian khusus kecelakaan kerja yang menewaskan Ttga pekerja.

"Begitu kami mendapatkan informasi pada pukul 17.00 WIB, saya perintahkan tim Wasnaker langsung menuju TKP. Tim berangkat pukul 17.30 WIB," papar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi yang dikutip, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Imron, kejadian kecelakaan kerja itu terjadi pukul 12.07 Wib. Dimana pekerjaan yang dilakukan Tiga orang yang tewas itu adalah dewatering process yaitu kegiatan memisahan lumpur dengan air.

Masih menurut Imron, kejadian bermula saat pekerja 1 masuk kedalam tangki limbah kemudian keluar kembali dan terlihat lemas sehingga terjatuh kedalam tangki. Lalu pekerja 2 dan 3 berinisiatif untuk membantu evakuasi pekerja 1 kedalam tangki namun ketiganya tidak sempat naik keluar tangki dan meninggal di dalam kontainer.

"Ketiga korban dibawa ke klinik PT. PHR - WK Rokan di bangko camp untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sambungya investigasi awal dari tim wasnaker yang turun ke TKP menemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT PPLI.

"Hasil sementara dugaan kelalaian penerapan K3. Untuk lebih lanjut Hari Senin akan kita lakukan pemeriksaan, karena tadi malam belum detail. Secara garis besar ada kelalaian. Yang jelas besar kemungkinan kasus ini akan masuk ke penyidikan karena ditemukan dugaan kelalaian penerapan K3," pungkasnya.

Kata dia, kewenangan Disnaker hanya pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sanksinya hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Terkait pidana umumnya, itu kewenangan pihak kepolisian. Kalau kami diminta untuk saksi, kami siap saja," tutupnya. [***]

Berita Lainnya

Index