ChatGPT Dipantau Kominfo Karena Mengkhawatirkan Sebar Hoax

ChatGPT Dipantau Kominfo Karena Mengkhawatirkan Sebar Hoax

Metroterkini.com - Kemunculan ChatGPT yang tengah menjadi fenomenal beberapa akhir ini menimbulkan kekhawatiran bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Platform besutan OpenAI itu ditakutkan disalahgunakan untuk menyebarkan informasi bohong atau hoax.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengarapan, mengatakan pemerintah tengah menelusuri seluk beluk soal ChatGPT ini.

Mengingat ChatGPT ini sebuah tools, ia khawatir kalau keberadaan layanan tersebut disalahgunakan oleh oknum, salah satunya sebagai penyebaran hoax.

"Yang kita khawatirkan dimanfaatkan secara salah untuk men-create yang namanya hoax, fake news, itu mudah juga. Jadi harus dilihat dari pemanfaataannya. Yang paling harus berhati-hati adalah tetap kita lihat sumbernya. Mungkin ada informasi yang dibuat oleh ChatGPT atau apa kita harus lihat sumbernya bisa dipercaya atau tidak terkait hoax," tuturnya di Jakarta, Kamis malam (23/2/2023).

Pria yang disapa Semmy ini mengatahui kalau ChatGPT masih terbilang baru. Untuk itu, pemerintah terus mengikuti perkembangan buah hasil teknologi kecerdasan buatan tersebut.

"Kami tidak melihat ini adalah suatu hal negatif atau positif. Ini hanya sebuah tools yang sekarang juga sedang dipantau juga pemanfaatannya," ucap Semmy.

Keberadaan ChatGPT tersebut berpotensi diblokir oleh Kominfo. Sebab, sampai sejauh ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Sebagai informasi, setiap platform digital yang menyediakan layanan seperti search engine, transaksi, sampai mengolah data pribadi pengguna Indonesia, berkewajiban untuk daftar PSE ke Kominfo.

"Oh iya (ada ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia masuk menargetkan Indonesia belum, kalau menargetkan kita, nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Dirjen Aptika.

Perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran PSE tercantum sebagaimana dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.

Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.[**]

Berita Lainnya

Index